Seorang Penjual Hewan di Pasar Satria Diberi Teguran Lantaran  Jual Kera Ekor Panjang

penjual hewan
Sosialisasi dan penertiban penjual Hewan Penular Rabies (HPR) di Pasar Satria Denpasar. (ist)

DENPASAR | patrolipost.com – Kedapatan menjual monyet atau kera ekor panjang, seorang penjual hewan di Kota Denpasar diberikan teguran dan harus membuat surat pernyataan. Hal ini terungkap saat tim gabungan Pemerintah Kota (Pemkot) Denpasar menggelar sosialisasi dan penertiban terhadap penjual Hewan Penular Rabies (HPR) di Pasar Satria Denpasar, Selasa (11/1/2022).

“Kegiatan ini dilaksanakan untuk mendukung terciptanya proses perdagangan yang sesuai dengan aturan yang berlaku dengan melibatkan Tim Gabungan dan seorang penjual hewan diberikan teguran dan diharuskan membuat surat pernyataan,” ujar Kabid Peternakan dan Kesehatan Hewan Dinas Pertanian Kota Denpasar, drh I Made Ngurah Sugiri.

Selain itu, pelaksanaan penertiban ini merupakan upaya berkelanjutan untuk mendukung pencegahan penyebaran rabies serta menertibkan penjualan satwa liar di Kota Denpasar. Sementara kios lainnya turut diberikan pembinaan dan sosialisasi untuk tidak menjual satwa liar yang berstatus sebagai HPR. Dimana, berdasarkan pemantauan lapangan, ditemukan adanya jual beli satwa liar yang berstatus HPR.

Lebih lanjut dikatakannya, pelaksanaan ini juga sesuai dengan Perda Nomor 5 Tahun 2019 tentang penanggulangan Penyakit Rabies di Kota Denpasar. Sehingga dilaksanakan kegiatan ini sebagai upaya untuk mengatur dan mengawasi peredaran HPR.

“Kebetulan saat ini kita fokus pada hewan kera yang merupakan satwa liar berstatus HPR,” jelasnya.

Sugiri menegaskan, pemantauan peredaran satwa liar yang berstatus HPR di pasar hewan Kota Denpasar akan terus dilaksanakan. Pihaknya juga tak segan memberikan sanksi tegas sesuai dengan Perda yang berlaku.

“Kami imbau kepada penjual agar senantiasa memperhatikan dan menerapkan aturan yang berlaku, sehingga saat berjualan tidak lagi tersandung masalah hukum, kami juga mengimbau kepada penjual satwa yang bertsatus HPR seperti anjing, kucing dan kera, agar senantiasa memperhatikan kesehatan hewan yang diperjualbelikan,” tegasnya.

Sementara itu, pemilik Kios Agus Ali mengaku hanya diberikan waktu 1 x 24 jam untuk mengembalikan satwa liar tersebut ke habitatnya.

“Ini karena kita diberikan waktu 1 x 24 jam. Kita tidak akan menjual lagi, kita jual yang boleh (dijual) saja,” tuturnya.

Pasca ditertibkan, pihaknya berjanji dan tidak akan mengulangi lagi menjual satwa kera ekor panjang yang merupakan satwa liar berstatus HPR tersebut. (030)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.