Sengketa Lahan di Desa Musi Buleleng! Rumah Dihancurkan, 16 Jiwa Tinggal di Bawah Tenda

penghancuran rumah
Warga Banjar Dinas Musi, Desa Musi, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng terpaksa tinggal di bawah tenda setelah rumah mereka dihancurkan akibat konflik kepemilikan lahan. (cha)

SINGARAJA | patrolipost.com – Belasan orang yang tinggal di wilayah Banjar Dinas Musi, Desa Musi, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng, Bali terpaksa kehilangan tempat tinggal setelah rumah mereka dihancurkan sekelompok massa tidak dikenal yang diduga suruhan Arya Budi Giri. Penghancuran itu dipicu oleh adanya klaim lahan yang mereka tempati milik Arya Budi Giri. Padahal, warga yang terdiri dari 2 kepala keluarga itu telah menempati lahan seluas dua hektar lebih sejak tahun 1958.

Untuk sementara sebanyak 16 jiwa terdiri dari 2 Kepala Keluarga (KK) tinggal di bawah tenda sembari menunggu penyelesaian hukum yang tengah mereka lakukan. Mereka adalah keluarga Ni Luh Merti (76) beserta anak, menantu dan cucunya, serta keluarga I Gede Sukra Redana beserta anak dan cucunya.

Bacaan Lainnya

Dikonfirmasi atas adanya kasus tersebut Kepala Desa Musi, Kecamatan Gerokgak Nyoman Arya Swabawa membenarkan. Menurutnya, rumah tinggal warganya tersebut dihancurkan karena dianggap menempati lahan milik orang lain. Namun sebelumnya, pihak desa sudah sempat melakukan mediasi agar dilakukan dengan cara-cara yang lebih elegan, tidak melakukan penghancuran.

“Sudah kami lakukan mediasi namun tidak menemukan titik temu. Kami pun sudah meminta agar kasus tersebut dilakukan dengan tidak cara kekerasan namun tidak mendapat respons para pihak,” jelas Arya Swabawa, Jumat (6/5/2022).

Terkait sengketa lahan antara warganya dengan pihak luar desa itu, Swarbawa mengaku memiliki sejumlah dokumen atas lahan yang sebelumnya merupakan lahan redistribusi (redis) tersebut. Namun karena sudah memasuki ranah hukum, Swarbawa mengaku menyerahkan sepenuhnya kepada proses hukum.

“Sementara soal warga yang terpaksa tinggal dibawah tenda kami sudah melakukan upaya agar menempati lokasi yang lebih layak termasuk menumpang di rumah kerabatnya,” imbuh Swarbawa.

Sementara itu, kuasa hukum warga yang tergusur Made Arnawa SH mengaku tengah melakukan berbagai upaya agar kliennya itu mendapatkan haknya. Kasus itu mencuat karena secara sepihak tiba-tiba Arya Budi Giri mengaku pemilik lahan  dengan mangantongi SHM No.321 yang didapat melalui transaksi pada tahun 1992. Padahal, kliennya bernama I Gede Darmayasa, anak dari Ni Luh Merti sudah tinggal di lahan itu sejak tahun 1958. Lahan itu merupakan warisan dari bapaknya bernama I Nengah Wirni yang warga asli Desa Seraya, Karangasem yang merantau ke Desa Musi.

“Klien saya asli dari Desa Seraya Karangasem, merantau ke Musi dan tinggal di lahan ini. Kemudian sekitar tahun 1969, ia diberikan hak oleh pemerintah untuk mengelola tanah ini sebagai tanah Redis,” ujar Arnawa.

Selain itu ada juga warga bernama I Gede Sukra Redana yang merupakan anak dari I Putu Gelgel yang rumahnya ikut dihancurkan. Ia juga penerima Redis dan pernah memiliki sertifikat namun hilang akibat terbakar pada tahun 1976. ”Kami masih simpan foto copynya,” ujar Arnawa.

Namun demikian, terlepas dari itu, Arnawa menyayangkan pihak Kepolisian yang dianggap tidak memberikan perlindungan kepada kliennya. Padahal, kata Arnawa, sebelumnya ia telah bersurat kepada Kapolres Buleleng atas nama I Gede Darmayasa untuk meminta perlindungan.

“Kami bersurat pada tanggal 28 April 2022 untuk meminta perlindungan dari tindakan anarkis pihak yang mengklaim. Karena pihak Arya Budi Giri bersurat akan menggusur pada tanggal 29 April 2022,” ujarnya.

Benar saja, pihak Arya Budi Giri melakukan tindakan paksa melakukan penggusuran dengan melibatkan massa preman yang dibawa saat eksekusi tanpa surat perintah pengadilan. “Ini tindakan di luar ketetapan hukum dan Kepolisian tidak memberikan perlindungan maksimal kepada klien kami, ini sangat disayangkan,” kata Arnawa.

Untuk melakukan upaya hukum lainnya, Arnawa mengaku telah mengirimkan nota keberatan ke BPN Buleleng atas terbitnya sertifikat bernomor 321 atas nama Arya Budi Giri.

”Dalam proses penerbitan sertifikat tersebut terindikasi pemalsuan dokumen dan permainan mafia tanah,” tandas Arnawa. (625)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.