Selundupkan 3 Kg Sabu, WN India Divonis 18 Tahun Penjara

Kedua terpidana ketika menghadiri sidang di PN Denpasar, Kamis (19/3/2020) (nanda)

DENPASAR | patrolipost.com – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar menjatuhkan vonis 18 tahun pidana penjara kepada dua WNA asal India yang didakwa memiliki narkotika jenis sabu sebanyak 3 kilogram, Kamis (19/3). Kedua terdakwa merupakan pengedar narkoba jaringan India-Bali yang diringkus Polresta Denpasar, 3 September 2019 lalu.

Putusan terhadap dua terdakwa yang masing-masing bernama Manjet Singh (32) dan Harvinder Singh (26) tersebut, diberikan majelis hakim diketuai I Made Pasek. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) I Made Lovi Pusnawan yakni 20 tahun penjara.

Bacaan Lainnya

Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan para terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah bersama-sama melakukan percobaan atau permufakatan jahat tindak pidana prekursor narkotik, yakni tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram.

“Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Manjet Singh dan terdakwa Harvinder Singh masing-masing pidana penjara selama 18  tahun. Menjatuhkan pidana denda Rp 1 miliar subsidair empat bulan penjara, dikurangi selama berada dalam tahanan sementara, dengan perintah tetap ditahan,” tegas Hakim Ketua Made Pasek.

Dalam kasus ini, para terdakwa dikenakan Pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika.

Menanggapi putusan ini, para terdakwa tidak langsung menyatakan menerima atau melakukan upaya banding. “Kami Pikir-pikir Yang Mulia,” kata penasihat hukum mewakili para terdakwa. Hal senada juga disampaikan JPU menanggapi putusan tersebut. “Terdakwa maupun Jaksa punya waktu selama 7 hari ke depan. Apabila selama kurun waktu itu masih juga belum memiliki sikap maka dianggap telah menerima putusan ini,” tegas Hakim Pasek sembari mengetuk palu.

Asal tahu saja, Satresnarkoba Polresta Denpasar bersama Satgas CTOC Polda Bali berhasil mengamankan dua warga negara asing (WNA) asal India yang membawa hampir 3 kg sabu ke Bali atau seberat 2.756 gram netto. Para terdakwa ditangkap Polda Bali di salah satu hotel di Jalan Pratama, Kuta Selatan, Badung, Selasa 3 September 2019 sekitar pukul 10.30 Wita.

Awalnya petugas kepolisian menerima informasi bahwa ada transaksi narkotik di hotel. Kemudian ditindaklanjuti oleh tim Satresnarkoba Polresta Denpasar untuk mencari keberadaan para tersangka. Akhirnya petugas berhasil mencari keberadaan kedua terdakwa di salah satu hotel di Jalan Pratama, Kuta Selatan, Badung. Kedua terdakwa lalu diamankan, dilanjutkan penggeledahan di kamar tempat mereka menginap. Saat digeledah, petugas menemukan satu paket besar berisi kristal bening sabu-sabu.

Kedua terdakwa ditengarai merupakan jaringan narkotik India-Bali. Dimana narkotika yang dibawa kedua terdakwa diterbangkan dari India menuju Jakarta lalu ke Bali. Narkotik itu rencananya akan diedarkan di wilayah Bali.

Pengakuan dari seorang terdakwa, narkotik ini akan dibawa ke wilayah Buleleng dan akan dipecah-pecah lagi. Kedua terdakwa sudah datang ke Indonesia sudah 7 kali, tapi ke Bali sudah tiga kali. (426)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.