Selundup 2,7 Kg Sabu, Dua WN India Terancam 20 Tahun

Kedua terdakwa didampingi penerjemah saat mengikuti sidang di PN Denpasar, Kamis (19/12/2019).

DENPASAR | patrolipost.com – Hukuman pidana penjara paling lama 20 tahun tengah menanti  dua WN India bernama Manjeet Singh (32) dan Harvinder Singh (26). Mereka sudah mulai menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis (19/12), atas kasus penyelundupan 2,7 kilogram sabu dari Jakarta ke Bali.

Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Made Lovi Pusnawan menjerat Manjeet yang bekerja sebagai pedagang pakaian dan Harvinder yang memiliki usaha garment ini dengan pasal berlapis. Yakni dalam dakwan primer Singh bersaudara ini dijerat dengan pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sedangkan dalam dakwaan subsidair, dijerat dengan pasal 115 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Bacaan Lainnya

“Bahwa perbuatan para  terdakwa telah melakukan percobaan atau pemufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yakni Metamfetamina dengan berat 2,756 gram,” kata Jaksa Lovi dalam dakwaan primair di hadapan majelis hakim diketuai Sobandi.

Jaksa Lovi membeberkan kasus ini bermula pada Senin (2/9) di Pasar Baru, Jakarta. Terdakwa Manjeet dan terdakwa Harvinder menerima paket narkotika jenis sabu dari seseorang bernama Kulwant Kulkata. Keduanya disuruh untuk membawa paket tersebut ke Pulau Dewata.

“Ke Bali untuk diserahkan kepada orang yang tidak kenal dengan upah sebesar Rp 9 juta,” kata Jaksa Lovi.

Selanjutnya, para terdakwa langsung berangkat menuju Bali melalui Bandara Internasional  Soekarno Hatta. Sebelum berangkat, para terdakwa pergi ke toilet bandara. Keduanya memasukkan paket sabu yang dibungkus dalam tas kain warna biru ke dalam koper milik terdakwa Harvinder. Tas biru diselipkan diantara lipatan baju terdakwa Harvinder.

Setiba di Bali, keduanya langsung menuju Hotel Palm Bamboo, Kamar Nomor 8, Jalan Pratama, Kuta Selatan, Badung, Bali. Esok harinya, Selasa (3/9) sekitar pukul 10.00 WITA, Polresta Denpasar mengerebek kamar para terdakwa. Saat itu, para terdakwa tengah mengemas 4 bungkus paket sabu menjadi satu paket ke dalam sebuah plastik biru di meja hotel. Selanjutnya, para terdakwa diboyong ke kantor polisi.

Atas dakwaan JPU ini, para terdakwa yang didampingi penasihat hukumnya Baginda Sibarani tidak berniat mengajukan keberatan atau eksepsi sehingga sidang dapat dilanjutkan ke pembuktian dengan menghadirkan para saksi dari JPU. (426)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.