Sekretariat DPRD Bangli dan Kejari Tanda Tangani MoU

Penandatangan MoU antara Sekretariat DPRD Bangli dengan Kejaksaan Negeri Bangli. (ist)

BANGLI | patrolipost.com – Untuk menyelesaikan permasalahn hukum baik bidang hukum perdata dan Tata Usaha Negara, Sekretariat DPRD Bangli mengandeng pihak Kejaksaan Negeri Bangli. Kerjasama tertuang dalam bentuk  Memorandum Of Understanding (MoU). Penandatanganan MoU dilakukan oleh Kepala Kejari Bangli Ery Syarifah SH MH dan Sekretaris DPRD Bangli AA Gde Panji Awatarayana SH, Kamis (11/2/2021).

Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Bangli Ery Syarifah, Kejaksaan Republik Indonesia merupakan Lembaga Negara yang mempunyai fungsi untuk menjamin tegaknya hukum, menyelamatkan keuangan negara, menjaga kewibawaan pemerintah, dan melindungi kepentingan masyarakat.

Bacaan Lainnya

“Untuk melaksanakan fungsi tersebut, Kejaksaan Republik Indonesia dalam Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara diberikan wewenang oleh Undang-undang dan secara delegatif dari Surat Kuasa, kewenangan Jaksa Pengacara Negara di bidang Perdata meliputi bantuan hukum, penegakan hukum, pertimbangan hukum, pelayanan hukum dan tindakan hukum lainnya,” tegasnya. 

Jaksa sebagai Pengacara Negara dalam menjalankan kewenangannya  harus ada Surat Kuasa Khusus (SKK),  baik Jaksa itu beracara di dalam Pengadilan Negeri, Pengadilan Niaga, Pengadilan Agama, Pengadilan Tata Usaha Negara, Mahkamah Konstitusi maupun Mahkamah Agung dengan cara beracaranya yang berbeda, tetapi dengan dilandasi terlebih dahulu harus melakukan MoU (Memorandum Of Understanding)  dibuat oleh para pihak.

Menurutnya  tugas, fungsi dan wewenang Kejaksaan dalam bidang Perdata dan Tata Usaha Negara dijabarkan dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia dan Peraturan Jaksa Agung No. Per-025/A/JA/11/2015 Tentang Petunjuk Pelakasanaan Pengakan Hukum, Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum, Tindakan Hukum Lain dan Pelayanan Hukum.

“Mou yang kita laksananakan pada hari ini bertujuan untuk menyelesaikan permasalahan hukum, baik di bidang hukum Perdata dan Tata Usaha Negara yang meliputi Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum dan Tindakan Hukum lainnya yang bisa saja ke depan dihadapi Sekretariat DPRD Bangli,” sebutnya. 

Sementara Sekretaris DPRD Kabupaten Bangli AA Gde Panji Awatarayana menyambut dengan baik penandatanganan MoU tersebut. Sebab, kata dia, dengan adanya MoU ini bisa sebagai landasan para pihak untuk melaksnakan kerja sama dalam hal menghadapi permasalahan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara.

“Dengan adanya penandatangan MoU ini bersama Kejari kita harapkan kerja sama yang selama ini sudah berjalan baik, bisa terus  lebih ditingkatkan lagi ke depannya,” ujarnya. (750)

Pos terkait