Sekolah di Bangli Dilirik untuk Tempat Karantina ODP Covid-19

Bupati Bangli  I Made Gianyar.

BANGLI | patrolipost.com – Untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 (Corona) pemerintah mengambil kebijakan dengan cara meliburkan siswa. Dengan diliburkanya siswa parktis tidak ada aktifitas di sekolah.

Masa jeda proses belajar mengajar di sekolah  dilirik oleh Bupati Bangli I Made Gianyar  untuk menjadikan sekolah sebagai tempat isolasi  atau karantina bagi warga yang berstatus  Orang Dalam Pengawasan (ODP). Hal ini diungkapkan Bupati Made Gianyar ditemui usai rapat kordinasi  dengan pimpinan DPRD Bangli, Jumat (27/3/2020) lalu.

Bacaan Lainnya

Kata bupati asal Desa Bunutin, Kecamatan Kintamani ini, diliriknya sekolah untuk tempat isolasi, jika  sewaktu-waktu ada warga  yang berstatus ODP, namun keberadaan mereka ditolak  baik oleh pihak keluarga maupun warga.

“Mungki pihak keluarga khawatir ketika diisolasi di rumah, kami menyiapkan tempat isolasi. Salah satunya memanfaatkan sekolah. Tentu untuk sekolah yang dijadikan tempat isolasi  mempunyai ruang luas dan didukung lingkungan yang nyaman,” ujar Made Gianyar.

Sebut Made Gianyar,  diliriknya sekolah menjadi tempat isolasi  merupakan alternatif terakhir, dan mudah-mudahan tidak ada krama Bangli yang terpapar Corona. Seperti diketahui saat ini kegiatan pembelajaran dilakukan dengan sistem online sehingga sekolah bisa dimanfaatkan untuk lokasi isolasi.

Menurut Bupati Made Gianyar, tidak semua sekolah dijadikan lokasi isolasi, melainkan sekolah yang di sekitarnya ada warga dalam pengawasan. “Tidak semua sekolah dijadikan lokasi isolasi,” ujarnya sembari menyebutkan ini alternatif terakhir.

Sementara itu, ditambahan berdasarkan laporan Satgas sampai saat ini belum ditemukan krama Bangli yang positif terpapar virus Corona.

Disisi lain, kegiatan belajar dengan sistem online atau jarak jauh kembali diperpanjang. Awalnya proses pembelajaran di rumah hingga 30 Maret, dan kini diperpanjang hingga 14 April mendatang. Bahkan jika siatuasi masih darurat Virus Corona (Covid-19) kegiatan pembelajaran di rumah dapat diperpanjang kembali.

Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Bangli, I Nengah Sukarta mengatakan pihaknya telah menerbitkan surat edaran (SE) tentang pelaksanaan kebijakan pendidikan dalam masaa darurat penyebaran Covid-19 di Kabupaten Bangli. SE yang diterbitkan Disdikpora menindaklanjuti SE Bupati Bangli tertanggal 27 Maret tentang pelaksanaan kebijakan pendidikan.

SE Disdikpora meliputi beberapa point, mulai dari perpanjangan massa belajar di rumah, pelaksanaan Ujian Nasional, Ujian Sekolah, Kenaikan Kelas, Penerimaan Peserta Didik Baru, Dana Bantuan Operasional Sekolah. Nengah Sukarta menekankan belajar dari rumah melalui pembelajaran daring/jarak jauh/online dilaksanakan untuk memberikan pengalaman belajar yang bermakna bagi siswa.

Untuk perpanjang kegiatan belajar di rumah selama 14 hari, namun demikian jika dipandang situasi belum kondusif maka perpanjang dapat kembali dilaksanakan. “Saat ini ada perpanjangan 14 hari, kemudian melihat situasi ke depannya perpanjangan dapat kembali dilakukan selama 14 hari,” ungkapnya. (750)

Pos terkait