Sebelum Dideportasi, Pasangan Bule yang Viral karena Pose Bugil Jalani Upacara Adat

deportasi baru
Dua bule pasangan suami-istri menjalani upacara adat setelah berpose bugil di Kawasan suci di Tabanan. (ist)

DENPASAR | patrolipost.com – Dua orang warga Rusia yang viral karena pose bugil di Objek Wisata Kayu Putih Banjar Dinas Bayan, Desa Tua, Tabanan, menjalani upacara adat sesuai peraturan desa setempat pada Jumat (6/5/2022).

Dalam foto yang viral di Instagram, seorang perempuan terlihat berpose tanpa busana di sebuah pohon besar yang bagi warga Bali disucikan.

Bacaan Lainnya

Orang asing tersebut merupakan pasangan suami istri. Model dalam foto yang viral adalah Alina Fazleeva (28) seorang berkewarganegaraan Rusia. Disitu juga ada seorang laki-laki bernama Amdrei Fazleev (38) yang merupakan suami dari Alina.

“Kedua orang asing tersebut sangat jelas tidak menghormati budaya Bali, dan mencoreng nama Bali dengan perbuatannya yang melakukan foto dengan tidak berbusana di kawasan suci,” kata Gubernur Bali Wayan Koster di Jayasabha, Denpasar, Jumat (6/5/2022).

Koster meminta kedua orang asing tersebut dideportasi dan segera meninggalkan wilayah Bali bersamaan dengan pesawat pertama mendarat di Bali.

Pasutri asal Rusia itu pertama kali masuk ke Indonesia pada tahun 2020. Kemudian, kembali lagi di bulan November tahun 2021. Tujuan kedatangan mereka berlibur dan berinvestasi dengan mendirikan perusahaan yang bergerak dalam bidang pakaian dan alat musik.

Kepala Kanwil Kemenkumham Bali Jamaruli Manihuruk menjelaskan, WNA tersebut terbukti melakukan kegiatan yang membahayakan ketertiban umum dan tidak menghormati peraturan yang berlaku. Kedua WNA itu melanggar pasal 75 ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

“Bagi WNA yang melakukan pelanggaran tidak akan ada tempat bersembunyi. Setiap pelanggaran akan ditindak tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku,” kata Jamaruli Manihuruk. (pp03)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.