SE Bupati ‘Macan Ompong’, Toko dan Pasar Buka Sebelum Waktunya

Petugas kepolsian dan Satpol PP menyosialisasikan SE Bupati tentang pembatasan jam buka toko dan pasar, Minggu (29/3/2020).

SINGARAJA | patrolipost.com – Wabah pandemi Covid-19 belum sepenuhnya dapat dikendalikan. Untuk memutus mata rantai penyebaran, Bupati Buleleng Putu Agus Suradnyana menerbitkan surat edaran (SE) gunanya mencegah agar tidak terjadi kerumunan sesuai Protokol penanganan Covid-19.

Bupati menerbitkan surat nomor:  02/satgas covid19/III/20, ditujukan kepada Dirut PD Pasar dan Camat se Buleleng dan SE Bupati bernomor: 03/satgas covid19/III/2020 tentang pengaturan jam buka dan tutup toko konvensional dan modern serta pasar tardisional.

Bacaan Lainnya

Hanya saja saat diberlakukan, SE itu terpantau seperti ‘macan ompong’ karena faktanya sebagian besar pelaku usaha tidak patuh dengan SE Bupati itu. Terutama jam buka sebelum waktu yang ditentukan di Kota Seririt, Senin (30/3/2020).

Atas fakta itu, Camat Seririt I Nyoman Riang Pustaka mengaku akan memperingatkan para pelaku usaha itu agar sepenuhnya mematuhi imbauan Bupati.

“Nggih, kita akan pantau lagi untuk ingatkan (agar mematuhi SE Bupati),” ujar Camat Riang Pustaka, Senin (30/3/2020).

Sementara itu, sejumlah pelaku usaha dan pemilik toko mengaku memberi respek atas SE Bupati itu. Terlebih menyangkut keselamatan bersama. Hanya saja, soal ketentuan buka dan tutup yang diberi waktu hanya 4 jam membuat mereka pusing tujuh keliling. Selain tak memadai, mereka mengaku pendapatan tak mencukupi untuk membayar upah pegawai harian. Solusinya, kata dia, untuk sementara merumahkan pegawainya hingga kondisi normal kembali.

“Waktu empat jam itu hanya efektif antara dua hingga tiga jam. Jelas merepotkan dan membuat income menurun drastis. Ya, untuk sementara pegawai toko saya rumahkan dulu sampai kondisi normal kembali,” tandasnya. (625)

Pos terkait