Satres Narkoba Polresta Denpasar Amankan Sepasang Mahasiswa

konpres
Press konference Satres Narkoba Polresta Denpasar terkait TP  Narkotika di wilayah hukum Polresta Denpasar. (maha)

DENPASAR | patrolipost.com – Satres Narkoba Polresta Denpasar meringkus 5 orang tersangka tindak pidana narkotika di wilayah hukum Polresta Denpasar. Diantaranya sepasang kekasih berstatus mahasiswa PTS Kota Denpasar. Total barang bukti yang didapat berupa ganja sebanyak 4.725 gram dan sabu sebanyak 192,50 gram.

Pasangan kekasih berstatus mahasiswa yang menjadi kurir sabu ini yakni Meriyana Ngongo (20) alias MN perempuan dan Riki Ricardo Bureni (33) alias RRB laki-laki. Keduanya nekat menjadi kurir sabu karena dijanjikan upah Rp 6 juta.

“Keduanya ditangkap di pinggir Jalan Serma Gede, Denpasar. Petugas melihat gerak gerik kedua pelaku sangat mencurigakan,” kata Kapolresta Denpasar Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas, Kamis (15/9/2022).

Saat dilakukan penggeledahan badan, pelaku sempat membuang dua bungkus plastik klip yang diduga berisi sabu. Polisi kemudian mengembangkan dengan melakukan penggeledahan di kamar kos. Di situ, ditemukan 20 plastik sabu yang disimpan di lemari pakaian.

“Menurut keterangan kedua tersangka barang bukti tersebut adalah milik dari seseorang yang biasa dipanggil Bos,” kata Bambang.

Nasib apes juga dialami Ketut Kariada (31). Ia ditangkap di tempat kosnya di Jalan Glogor Carik Denpasar pada Senin (5/9/2022) sekitar 19.50 Wita. Dari kamar kosnya, polisi menemukan barang bukti 68 plastik klip berisi ganja dengan berat bersih 4,7 kg.

“Pelaku ganja ini telah menerima dua kali paket, ini yang kedua kalinya dengan upah Rp 18 juta dalam satu kali pengiriman,” jelas Kapolresta.

Dalam kasus terpisah, Polresta Denpasar juga menangkap pasutri yakni Yeanita Dwi Lestari (19) alias YDL bersama suaminya Adiyanto (25) alias A. Penangkapan dilakukan di Jalan Raya Pemogan, Denpasar pada Rabu, 7 September 2022, sekitar pukul 03.00 Wita.

Mirisnya, pasutri pengangguran itu hanya mendapatkan upah antara Rp  50 ribu hingga Rp 150 ribu dalam sekali pengantaran.

“Tersangka sudah lima kali melakukan penempelan di daerah Denpasar,” kata Bambang Yugo.

Disebutkan, dengan total barang bukti yang diamankan, polisi berhasil menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkotika sebanyak 10 ribu jiwa dari bahaya narkoba. (pp03)

Pos terkait