Satpol PP Provinsi Bali Musnahkan 308 Liter Arak Berbahan Gula Pasir

arak gula
Pemusnahan arak ilegal berbahan gula pasir di halaman kantor Satpol PP Provinsi Bali. (maha)

DENPASAR | patrolipost.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) Provinsi Bali kembali memusnahkan arak gula pasir. Produk miras ilegal itu disita dari dua kali sidak di Kabupaten Karangasem. Arak gula pasir yang disita sebanyak 308 liter, bahan baku ragi 4,5 kg dan gula pasir seberat 5 kg.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Bali Dewa Rai Dharmadi mengatakan, arak gula pasir yang dimusnahkan bertentangan dengan Pergub Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Kelola Minuman Fermentasi dan/atau Destilasi Khas Bali.

Bacaan Lainnya

“Arak gula pasir ini merusak cita rasa arak Bali yang sudah dipatenkan, dan dijual dengan kemasan secara bebas,” kata Rai Dharmadi saat pemusnahan, Selasa (28/2/2023).

Barang sitaan itu merupakan hasil dari dua kali sidak di akhir Januari 2023. Pertama, di Desa Talibeng dan Tri Eka Buana Sidemen. Sidak kedua di Desa Datah, Abang, Karangasem.

Di Desa Talibeng dan Tri Eka Buana, petugas mengamankan 198 liter arak gula pasir, dan 3,5 kilogram ragi. Sedangkan di Desa Datah berhasil menyita 110 liter arak arak gula pasir, 1 kilogram ragi, dan 5 kilogram gula pasir.

Dewa Nyoman Rai Dharmadi mengungkapkan, sidak arak gula pasir akan tetap dilaksanakan hingga produsen nakal ini kembali memproduksi ke bahan lokal dari tuak enau atau kelapa.

“Jangan hanya demi kepentingan sesaat, dan mengorbankan arak Bali yang kini sudah terkenal sebagai minuman spirit ketujuh dunia,” ungkapnya, di sela-sela pemusnahan di Kantor Satpol PP Bali.

Dikatakan, arak gula pasir yang dimusnahkan ini sangat berbahaya bagi kesehatan jika dikonsumsi.

“Ini bagian dari edukasi bahwa arak gula pasir itu tidak sehat dikomsumsi, dan di satu sisi aktivitas ini bisa membunuh produsen arak Bali yang menggunakan bahan tradisional,” jelasnya.

Dia menegaskan, sifat yang ilegal harus dihentikan. Karena akan merusak citra arak Bali. Sebagai efek jera ke produsen nakal, pihaknya telah memasukkan beberapa peraturan Trantibum ke dalam Perda yang saat ini sedang dibahas di DPRD Bali.

“Ini nanti sebagai inisiasi Dewan, dimana di dalamnya akan memuat sanksi administrasi hingga kurungan,” pungkasnya. (pp03)

Pos terkait