Satpol PP Jaring 5 Warga Tanpa Masker

Tim penegakan hukum protokol kesehatan saat memantau penumpang turun dari kapal di pelabuhan, Jumat (18/9/2020). (ron)

SEMARAPURA | patrolipost.com – Menerapkan Peraturan Gubernur (Pergub) Bali dan Peraturan Bupati (Perbup) Klungkung, tentang disiplin protokol kesehatan, tim gabungan yang terdiri dari Satpol PP, Kepolisian dan TNI melakukan penyisiran ke sejumlah tempat konsentrasi warga, Jumat (18/9/2020).

Penertiban diawali di sekitar Pelabuhan Tri buana, Kusamba. Tim melakukan pengamatan pada penumpang yang mau menyeberang maupun yang baru datang balik dari Nusa Penida serta masyarakat yang beraktivitas diseputar pelabuhan Tri Buana.

“Baik penumpang yang akan berangkat menyeberang maupun yang baru balik dari Nusa Penida tidak diketemukan penumpang yang tidak memakai masker. Semua penumpang disiplin memakai masker,” ujar Kasatpol PP KLungkung, Putu Suarta.

Hal yang sama juga ditemukan di Pelabuhan Banjar Bias, Kusamba. Kondisi serupa tidak berbeda dengan Pelabuhan Tri Buana dimana calon penumpang maupun penumpang yang balik dari Nusa Penida kondisinya tidak berbeda semua mengikuti protokol kesehatan dengan baik.

Tim kemudian melanjutkan sidak Gakkum di Pasar Kusamba, para pedagang dan pembeli maupun pengunjung pasar sebagian besar sudah memakai masker. Akan tetapi ada juga beberapa pedagang maupun pengunjung dimana pemakaian maskernya tidak sempurna, ini yang terus diatensi agar mereka bisa sadar bagaimana cara pemakaian masker yang benar.

Kemudian penertiban dilanjutkan diseputar jalan raya depan Pasar kusamba. Tim di sini menemukan ada 5 orang warga yang tidak memakai masker, serta ada maskernya namun diakuinya tertinggal di rumah, serta ada juga yang maskernya ditaruh dalam saku alasan lupa memakai.

“Dengan temuan ini tim tidak mau bermain main dengan aturan yang ada untuk mereka yang melanggar, dilakukan penindakan dengan memberikan sanksi berupa surat teguran dan menandatangi surat pernyataan tidak mengulangi pelanggaran yang dibuatnya,” terang Putu Suarta.

Penindakan dan penertiban yang mulai dilaksanakan pukul 08.00 Wita dan berakhir pukul 12.00 Wita dihadiri Kapolres Klungkung AKBP Bima Arya Viyasa, Waka Polres Klungkung, Kabag Ops, Kasat Sabara, Kapolsek dan Danramil Dawan, Kasatpol PP Klungkung yang tergabung dalam Tim Gabungan. Penegakan hukum protokol kesehatan ini akan terus dilaksanakan sampai pandemi mereda. (855)

Pos terkait