Satpol PP Denpasar Tipiringkan Pelanggar Perda

Satpol PP Kota Denpasar gelar sidang Tipiring bagi pelanggar Perda di Pengadilan Negeri Denpasar. (ist)

DENPASAR | patrolipost.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Denpasar kembali menggelar sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar terhadap para pelanggar Peraturan Daerah (Perda) ketertiban umum. Hal tersebut disampaikan Kasatpol PP Kota Denpasar Dewa Gede Anom Sayoga saat ditemui usai persidangan, Jumat (7/8/2020).

Sidang Tipiring dipimpin hakim Gede Putra Astawa SH, MH didampingi Panitera Ni Putu Laria Dewi SH menjatuhkan hukuman denda sebesar Rp 200 ribu kepada 2 orang pedagang kaki lima (PKL) yang melanggar Perda ketertiban umum, karena berjualan di trafic light perempatan jalan Gunung Agung dan Jalan Mahendradata.

Bacaan Lainnya

Lebih lanjut, Sayoga mengatakan bahwa dalam menghadapi situasi pandemi Covid-19 sidang Tipiring ini tetap harus dilaksanakan kepada pelanggar Perda. Sebagai upaya atau untuk memberikan efek jera kepada pelanggar dan menciptakan ketertiban di Kota Denpasar. Semestinya, di tengah pandemi Covid-19 masyarakat selain mematuhi protokol kesehatan juga tetap mematuhi Perda yang telah ditetapkan. Dengan demikian Kota Denpasar tetap aman, nyaman dan bersih.

Kemudian, dalam pandemi Covid-19 pihaknya menyadari banyak masyarakat yang mengalami kesulitan karena kehilangan pekerjaan namun bukan berarti  bebas berjualan di area yang diinginkan. Sedangkan Pemerintah Kota (Pemkot) Denpasar telah menyediakan tempat atau lapak untuk masyarakat yang ingin berjualan di pasar-pasar rakyat.

“Bagi yang ingin berjualan jangan sembarangan karena Pemerintah Kota Denpasar telah menyediakan tempat,” jelas Sayoga.

Sayoga mengaku sidang Tipiring bagi pelanggar Perda akan terus dilakukan sampai masyarakat paham akan pentingnya taat terhadap aturan, sekaligus memberikan efek jera dan sebagai wahana sosialisasi Perda bagi masyarakat. Dengan demikian Sayoga berharap agar masyarakat terus mematuhi peraturan yang ada.

Salah satu pelanggar M Yunus, minta maaf karena berjualan di tempat yang tidak seharusnya. Maka dari itu pihaknya berjanji tidak akan mengulangi kesalahan yang sama. “Ini sebagai pengalaman, saya minta maaf dan tidak akan melanggar lagi,” pungkasnya. (cr02)

Pos terkait