Satpol PP Ciduk 6 Mahasiswa Kota Malang, Berbuat Mesum di Fasilitas Umum

mahasiswa 444444
Mahasiswa mesum yang terciduk dibawa ke kantor Satpol PP Kota Malang. (ist)

MALANG | patrolipost.com – Fasilitas umum yang tersebar di Kota Malang ternyata banyak disalahgunakan untuk pasangan muda-mudi berbuat mesum. Kebanyakan dari mereka diketahui adalah mahasiswa setelah tertangkap basah Satpol PP. Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum (KKU) Satpol PP Kota Malang, Rahmat Hidayat membenarkan telah mengamankan enam pasang muda-mudi yang diduga atau tertangkap basah berbuat mesum.

Mereka diamankan personel Satpol PP yang tengah menggelar operasi rutin malam hari di sejumlah tempat umum. Yakni Jalan Veteran, pedestarian Jalan Ijen, Taman Kunang-Kunang, Taman Slamet serta Taman Merjosari.

Dalam operasi tangkap tangan pertama, personel Satpol PP mengamankan tiga pasangan muda-mudi di kawasan Jalan Ijen.

“Mereka diketahui telah berbuat melanggar norma sosial, normal agama dan Perda Nomor 8 Tahun 2005 tentang tempat pelacuran dan perbuatan cabul,” ujar Rahmat, Minggu (16/10).

Menurut Rahmat, setelah dilakukan pemeriksaan ketiga pasangan itu ternyata mahasiswa yang baru berkuliah di Kota Malang. “Untuk asalnya, ada dari Surabaya, Lampung, NTT, Blitar bahkan Malang sendiri. Mereka mahasiswa baru di beberapa perguruan tinggi,” tutur Rahmat.

Pada operasi kedua, lanjut Rahmat, personel Satpol PP kembali memergoki tiga pasangan yang juga berstatus mahasiswa di area Taman Merjosari. Pasangan muda-mudi ini disebut masih berusia sekitar 20 tahun.

Mereka tak berkutik, karena sebelum ditangkap basah personel Satpol PP membuat dokumentasi foto serta video sebagai alat bukti.

“Mereka tak berkutik dan akhirnya mengakui perbuatannya. Karena kita memiliki alat bukti, baik itu foto maupun video,” jelas Rahmat.

Terhadap enam mahasiswa tersebut, Satpol PP memberikan pembinaan dengan meminta mereka menandatangani surat pernyataan dan wajib lapor.

“Jika terbukti mengulang, kami akan datangkan orang tua serta pengenaan sanksi Tipiring sesuai Perda Nomor 8 Tahun 2005 dengan ancaman hukuman penjara 3 bulan atau denda maksimal Rp 10 juta,” tegas Rahmat.

Operasi Satpol PP Kota Malang menangkap basah pasangan muda-mudi berbuat mesum di fasilitas umum bukan yang pertama. Ini merupakan penangkapan kesekian kalinya sejak dua bulan terakhir. (305/dtc)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.