Satpol PP Bali Temukan 3 Lokasi Tidak Terapkan 5 Pergub dan 1 SE Gubernur

satpol pp
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Bali melakukan penertiban dan pengawasan Peraturan Gubernur (Pergub), di wilayah Kota Denpasar. (ist)

DENPASAR | patrolipost.com –  Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Bali kembali melakukan penertiban dan pengawasan Peraturan Gubernur (Pergub), di wilayah Kota Denpasar. Pengawasan itu menyasar pusat perbelanjaan, BUMN, dan perusahaan swasta, di 19 lokasi yang ada di Kecamatan Denpasar Timur, Kecamatan Denpasar Utara dan Kecamatan Denpasar Selatan.

“Dalam pengawasan ini, kami Satpol PP Provinsi Bali menerjunkan sebanyak tiga tim. Hasilnya kami menemukan beberapa pelanggar dan langsung memberikan sanksi. Yakni kepada 12 objek dengan teguran tertulis dan 5 objek teguran lisan,” ungkap Kasatpol PP Provinsi Bali, Dewa Nyoman Rai Dharmadi di Denpasar, Selasa (29/3/2022).

Bacaan Lainnya

Dewa Rai menyebutkan, dalam pengawasan itu ditemukan beberapa pelanggaran. Seperti, tidak memasang papan nama Aksara Bali di 10 lokasi, melanggar pembatasan timbulan sampah plastik sekali pakai di 4 lokasi, prokes di 6 lokasi, tidak memasang aplikasi PeduliLindungi di 10 lokasi, dan penggunaan kain tenun endek Bali/kain tenun tradisional Bali sebanyak 12 lokasi.

“Kami juga menemukan 3 lokasi yang sama sekali belum menerapkan 5 Pergub dan 1 SE Gubernur Bali yang telah ditertibkan,” tegasnya.

Dewa Rai menjelaskan, Satpol PP kembali melakukan pengawasan untuk mengetahui sejauh mana masyarakat Bali konsisten mematuhi Pergub yang sudah diundangkan beberapa tahun lalu. Di samping itu, langkah ini juga untuk sosialisasi dan memperingatkan melalui teguran secara lisan maupun tertulis terkait Pergub tersebut.

“Kami berharap dengan pengawasan ini memberikan kesan Bali yang sakral, menjunjung tinggi budayanya, dan termasuk Bali yang bangga terhadap produk lokalnya,” jelasnya.

Dia menambahkan, pengawasan akan terus berlanjut, mengingat, lanjut Bali sebagai destinasi wisata dunia, akan menyambut perhelatan akbar Presidency G20.

“Kita harus menunjukkan kepada dunia bahwa di Bali itu aman, tertib, disiplin, dan nyaman untuk dikunjungi,” ucapnya.

Sementara itu, pengawasan yang dilakukan terkait Pergub Bali No 80 tahun 2018 tentang Perlindungan dan Penggunaan Bahasa, Aksara dan Sastra Bali serta Penyelenggaraan Bulan Bahasa Bali, Pergub Bali No 97 tahun 2018 tentang Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai.

Berikutnya Pergub Bali No 10 tahun 2021 tentang Penegakan Hukum Prokes sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 dalam Tatanan Kehidupan Era Baru, Pergub Bali No 5 tahun 2022 tentang Pelaksanaan Penegakan Penggunaan Aplikasi PeduliLindungi, dan SE Gubernur Bali No 4 tahun 2021 tentang Penggunaan Kain Tenun Endek Bali/Kain Tenun Tradisional Bali. (pp03)

Pos terkait