Satpol PP Bali Mendadak Ancam Gusur Rumah Warga di Pesisir Gerokgak

digusur
Deretan rumah warga yang mendiami kawasan pesisir di Banjar Dinas Gondol Desa Penyabangan,Gerokgak yang diminta Satpol PP Provinsi Bali untuk hengkang dari tempat itu. (cha)

SINGARAJA | patrolipost.com – Nasib 8 kepala keluarga (30 jiwa) warga di kawasan pesisir banjar Dinas Gondol Desa Penyabangan Kecamatan Gerokgak, Buleleng Bali ibarat jatuh tertimpa tangga. Sempoyongan akibat Covid-19 dan kenaikan harga BBM, mendadak disuruh hengkang dari rumah mereka oleh Satpol PP Provinsi Bali.

Kontan saja ancaman ‘gusur’ aparat penegak Perda itu memantik keheranan pemangku kepentingan. Termasuk kritik pedas dari salah satu anggota DPRD Buleleng yang menyoal  urgensi Satpol PP  Bali itu menggusur rumah warga pesisir.

Bacaan Lainnya

Tentu saja  8 kepala keluarga (KK) yang mendiami lahan di pesisir itu menolak keinginan Satpol PP dan berniat mempertahankan haknya. Ke-8 warga itu yakni Surtamin, Kadek Martin, Putu Redana, Hendrik Setiawan, Selamet Haji Sarjana, Indra WS, Matrai dan Juna.

Keinginan menggusur dan permintaan mengosongkan kawasan itu berawal dari surat Pemerintah Provinsi Bali melalui Satpol PP Bali kepada 8 KK atau 30 jiwa melalui surat bernomor B.36.331.1/4212/Bid.I/Satpol.PP tertanggal 1 September 2022 prihal peringatan I. Dalam surat yang ditandatangani Kasat Pol PP Provinsi Bali I Dewa Nyoman Rai Dharmadi terdapat banyak keanehan di dalamnya. Selain tidak menyebutkan dasar hukum penggusuran terdapat tembusan surat salah alamat. Ada yang ditembuskan kepada Koramil Buleleng, Perbekel/Kepala Desa Gerokgak dan Bendesa Adat Gerokgak. Padahal lokasi lahan berada di wilayah Desa Penyabangan.

“Diimbau untuk melakukan pembongkaran bangunan saudara yang berdiri di sempadan pantai Penyabangan dalam waktu 7 hari setelah surat peringatan ini dikeluarkan,” demikan salah satu kutipan bunyi surat tersebut.

Menurut warga yang diminta untuk melakukan pembongkaran, sebelumnya anggota Satpol PP Provinsi Bali datang membawa surat ancaman penggusuran. Secara singkat diantara anggota Satpol PP tersebut berucap jika warga mau membongkar rumahnya akan diberikan imbalan sebesar Rp 2,5 juta dari pemilik lahan di sekitar tempat itu bernama Vigor.

“Saya jelas tidak mau karena tidak ada pembicaraan apa-apa tiba-tiba diminta untuk hengkang dari rumah saya satu-satunya. Kalau ini memang benar dari pemerintah seharusnya tidak main gusur, pasti ada pertimbangan kemanusiaan, ada juga soal relokasi,” kata Putu Redana dibenarkan oleh Suratmin, Senin (5/9/2022).

Menurutnya, mereka sudah cukup lama tinggal di lahan di pesisir yang mereka tempati saat ini dan selama ini tidak ada masalah. Namun permintaan Satpol PP yang secara tiba-tiba meminta mereka hengkang dari tempat itu memicu kecurigaan bahwa pihak lain tengah menggunakan ‘tangan’ Satpol PP untuk menggusur mereka.

”Tidak ada pilihan saya harus bertahan (tinggal di tempat itu) karena tidak ada lagi tempat lain,” tandas Kadek Martin yang tinggal di tempat itu bersama istri dan dua anaknya.

Sementara Kepala Desa Penyabangan Nyoman Sudiarta mengaku sempat didatangi Satpol PP Provinsi Bali yang menyebut 30 jiwa warga yang tinggal di tempat itu menempati lahan milik negara dan harus segera dikosongkan.

”Saya sempat minta kebijakan kepada Satpol PP selama lahan itu belum dibutuhkan negara biarkan warga menempatinya. Saya tahu warga tersebut terbilang miskin makanya saya meminta ada kebijakan pemerintah,” katanya.

Menyikapi sikap Satpol PP Provinsi Bali itu, Anggota DPRD Buleleng H Mulyadi Putra mempertanyakan urgensi menggusur rumah warga. Menurutnya, dasar hukum yang dilakukan untuk menggusur warga yang mendiami kawasan pesisir itu tidak jelas. Bahkan dalam surat Satpol PP tidak menyebut rencana penggusuran untuk sesuatu yang lebih penting.

“Kami pertanyakan apa hubungan Satpol PP Provinsi Bali dengan keinginan menggusur rumah warga. Ini tidak jelas dan banyak keanehan terlebih saat ini dalam situasi ekonomi yang sedang sulit,” kata H Mulyadi Putra.

Menurutnya, jika Pemerintah Provinsi Bali benar-benar menginginkan lahan itu untuk kepentingan negara pihaknya sendiri yang akan meminta warga untuk legowo pergi dari tempat itu. Tapi mestinya tetap dilakukan dengan pendekatan kemanusiaan.

“Yang ini tidak jelas, untuk kepentingan apa kok seperti memaksa warga harus pergi dari tempat itu, jelas kami tolak,” tutupnya. (625)

Pos terkait