Sasar Seputaran Jalan Tukad Barito – Tukad Badung, Tim Yustisi Jaring 32 Pelanggar Prokes

Kegiatan Tim Yustisi Kota Denpasar menggelar operasi Prokes di seputaran Jalan Tukad Barito - Jalan Tukad Badung, Kelurahan Renon.

DENPASAR | patrolipost.com – Tim Yustisi Kota Denpasar kembali menjaring 32 orang pelanggar Protokol Kesehatan. Kali ini operasi penertiban Prokes dalam Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) digelar di seputaran Jalan Tukad Barito – Jalan Tukad Badung, Kelurahan Renon, Jumat (26/3/2021).

Kasatpol PP Kota Denpasar, Dewa Gede Anom Sayoga mengatakan, dari 32 orang pelanggar, sebanyak 26  orang  didenda di tempat. Sedangkan 6 orang lainnya diberikan pembinaan karena menggunakan masker tidak pada tempatnya.  Dari semua pelanggar yang terjaring dan ditertibkan beralasan lupa menggunakan masker.

Bacaan Lainnya

Para pelanggar ini juga diberikan sanksi push up di tempat dan harus menadatangani surat pernyataan tidak melanggar kembali.

“Jika suatu hari orang tersebut kembali ditemukan melanggar maka mereka siap menerima tindakan lebih tegas,” jelas Sayoga.

Sayoga mengaku bahwa pihaknya setiap hari telah memberikan sosialisasi Protokol Kesehatan kepada masyarakat, nyatanya masih saja ditemukan orang yang melanggar.

Sayoga juga  mengimbau kepada masyarakat agar menaati Protokol Kesehatan 6 M yakni memakai masker standar dengan benar, mencuci tangan, menjaga jarak, mengurangi bepergian, meningkatkan imun, dan menaati aturan. Dengan menaati protokol kesehatan, Sayoga berharap mata rantai Covid 19 bisa segera diputus, sehingga perekonomian dapat kembali normal. (cr02)

Pos terkait