Sasar Jalan Raya Pemogan, Tim Yustisi Denpasar Jaring 36 Pelanggar Prokes

penertiban prokes
Tim Yustisi Denpasar melakukan penertiban Prokes di Jalan Raya Pemogan, Denpasar Selatan. (ist)

DENPASAR | patrolipost.com – Penularan Covid-19 di Kota Denpasar masih terus ditemukan, begitupun  di setiap pelaksanaan penertiban Tim Yustisi Denpasar tetap mendapati masyarakat yang melakukan pelanggaran  Protokol Kesehatan (Prokes). Kali ini, penertiban Prokes menyasar Jalan Raya Pemogan, Denpasar Selatan (Densel) menjaring sebanyak 36 pelanggar, Rabu (8/12/2021).

Kasatpol PP Kota Denpasar Dewa Gede Anom Sayoga mengatakan dari 36 pelanggar, sebanyak 25 orang dibina karena salah menggunakan masker dan 11 orang didenda karena tidak menggunakan masker.

Bacaan Lainnya

“Seperti penertiban sebelumnya sebagian pelanggar saat jaring mengaku lupa menggunakan masker karena terburu-buru,” ujar Sayoga.

Bahkan, pihaknya menuturkan cukup sering bertemu pelanggar yang beranggapan bahwa virus Covid-19 telah hilang dan beralasan jarak tempuh dengan tempat tujuan dekat.

“Sebagai penegak Perda kami harus menindak sesuai dengan aturan, sebagai efek jera mereka diberikan sanksi fisik berupa push up di tempat,” ungkapnya.

Selain itu, pihaknya juga mengimbau masyarakat agar selalu menaati Prokes. Hal ini lantaran kasus penularan Covid-19 masih terjadi, bahkan mengalami peningkatan memasuki bulan Desember.

“Jangan sampai karena keteledoran sendiri membuat terpapar dari Covid -19 tersebut,” tegasnya. (030)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.