Sanksi Gibran untuk Guru, Kadis: Buat Surat Pernyataan!

mobil 9999
Mobil dinas Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka sengaja diparkir di halaman SDN Nusukan Barat 113 Solo usai kejadian guru tak bermasker di sekolah tersebut. (ist/ant)

SOLO | patrolipost.com – Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka bakal memberikan sanksi terhadap guru sekolah yang melanggar protokol kesehatan (prokes). Jenis sanksi akan diputuskan melalui rapat. “Tadi sudah dirapatkan dengan Pak Wakil Wali Kota dan Pak Sekda, nanti sanksinya apa. Menunggu keputusan rapat,” kata Gibran, Senin (15/11/2021).

Meski demikian, sejauh ini penerapan prokes sudah berjalan baik di sekolah-sekolah. Bahkan guru dan siswa sudah disiplin dalam mengenakan masker kesehatan. “Tadi pagi saya juga mampir ke SD Cengklik, Mojosongo, sudah baik semua,” katanya.

Sebelumnya, Gibran dengan sengaja memarkirkan mobil dinasnya di halaman SDN Nusukan Barat 113 menyusul sejumlah guru dan siswa yang kedapatan tidak memakai masker saat pelajaran berlangsung.

Mobil diparkir sebagai gertakan agar kesalahan serupa tidak terulang kembali. Terkait dengan itu, Gibran mengakui hingga saat ini mobil dinasnya masih diparkir di SD tersebut.

“Ya, nanti tak ambil, beres,” katanya.

Kepala Dinas Pendidikan Kota Solo, Etty Retnowati mengatakan, pihaknya sudah memanggil Kepala SDN Nusukan Barat 113 Solo untuk dimintai keterangan.

“Dia kami minta membuat surat pernyataan. Saya juga sampaikan saat mengajar, menerangkan itu memang berat (bernapas) tetapi saya minta untuk tidak melepas masker. Kalau memang terpaksa, ya, lepas sebentar beberapa detik, lalu dipasang lagi,” katanya. Terkait dengan itu, dia selalu berupaya mengingatkan kepada guru maupun tenaga pendidik agar tetap menjalankan protokol kesehatan setiap harinya.
(305/snc)

Pos terkait