Sambut Pemilu Serentak 2024, Bawaslu Denpasar Buka Pendaftaran Calon Panwascam

bawaslu dps
Ketua Bawaslu Kota Denpasar Putu Arnata. (yani)

DENPASAR | patrolipost.com – Menyambut pemilu serentak 2024, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Denpasar membuka pendaftaran atau rekrutmen calon Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan (Panwascam) mulai Rabu (21/9/2022) – Selasa (27/9/2022) mendatang. Adapun persyaratan dan formulir berkas administrasi serta keterangan lebih lanjut dapat dilihat di laman Bawaslu Kota Denpasar (https://denpasar.bawaslu.go.id/).

Hal ini disampaikan Ketua Bawaslu Kota Denpasar Putu Arnata, Rabu (21/9/2022). Menurutnya, persyaratan-persyaratan yang harus dipenuhi bagi calon pendaftar Panwascam minimal berusia 25 tahun dan diprioritaskan bagi masyarakat yang terdampak pandemi atau yang belum bekerja. Adapun minimal pendidikan pendaftar paling rendah tamat dan memiliki ijazah SMA. Kemudian calon pendaftar tidak pernah menjadi anggota partai politik atau telah mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik minimal 5 tahun pada saat mendaftar.

“Tidak pernah menjadi anggota tim kampanye salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden, calon anggota DPR, DPD dan DPRD serta pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 tahun,” jelasnya.

Menurut Arnata, selain berkas-berkas secara umum mulai dari fotocopy KTP, pas foto berwarna, fotocopy ijazah dan surat keterangan sehat, pendaftar harus mengirimkan surat lamaran disertai dengan surat pernyataan, daftar riwayat hidup dan surat izin atasan langsung bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Persyaratan dan formulir berkas administrasi serta keterangan lebih lanjut bisa dilihat di laman Bawaslu Kota Denpasar (https://denpasar.bawaslu.go.id/) dan portal Pemerintah Kota Denpasar serta media sosial Bawaslu Kota Denpasar dan Pemerintah Kota Denpasar.

“Berkas pendaftaran dapat dikirim online ke alamat email oprpanwascam2024@gmail.com atau bisa dibawa langsung ke Kantor Bawaslu Kota Denpasar serta dikirimkan melalui pos,” katanya.

Arnata menjelaskan  masa kerja dari Panwascam ini mulai dari saat diterima hingga penetapan pemenang peserta pemilu serentak 2024 mendatang. Bagi seluruh masyarakat Kota Denpasar yang berminat dan memenuhi syarat yang telah ditentukan dapat secara bebas mendaftarkan diri untuk mengabdi bersama Bawaslu Kota Denpasar.

Selain itu, Arnata berharap semua masyarakat Kota Denpasar dapat mengetahui cara mengawasi pelaksanaan Pemilu Serentak tahun 2024 dengan masuk ke dalam jajaran pengawas pemilu dan mendaftarkan diri sebagai Panwascam.

Pihaknya menuturkan bahwa tanpa peran serta dari masyarakat, Bawaslu Kota Denpasar dan jajaran ke atas Bawaslu Provinsi Bali dan Bawaslu RI tidak akan berhasil melakukan pengawasan. Sehingga pihaknya juga mengajak seluruh masyarakat secara bersama-sama mendaftar sebagai calon anggota Panwascam di 4 kecamatan di Kota Denpasar. (030)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.