Saksi Ahli Sebut Perkara Candrawati Adalah Pajak

Dua saksi ahli, Bambang Suprasto, ahli perpajakan dan I Gusti Ketut Aryawan ahli pidana. Keduanya merupakan guru besar Universitas Udayana yang dihadirkan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Jumat (10/7/2020).

DENPASAR | patrolipost.com – Dua saksi ahli yang dihadirkan pihak Putu Candrawati dalam lanjutan sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Jumat (10/7/2020). Keduanya adalah Bambang Suprasto, ahli perpajakan yang merupakan guru besar Universitas Udayana dan ahli pidana I Gusti Ketut Aryawan yang juga guru besar Universitas Udayana.

Kuasa hukum pemohon Hotmaruli P Andreas Nainggolan mengatakan, dari keterangan ahli pajak dijelaskan terkait Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Surat Pajak Tahunan (SPT). Dalam perkara ini diduga ada pemalsuan faktur yang berkaitan dengan PPN yang akan dibayarkan perusahaan.

“Meski tidak dijelaskan secara rinci, namun bisa kami simpulkan jika perkara ini masuk ranah perpajakan dan bukan pidana umum,” ungkapnya.

Sementara itu, saksi ahli pidana, Aryawan menjelaskan terkait Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 4 Tahun 2012 tentang peraturan penyidikan. Perkap ini sendiri disebut untuk mengontrol kinerja penyidik kepolisian sehingga tidak bisa semena-mena melakukan penyidikan.

“Jadi, perkara ini berawal dari Dumas (Pengaduan Masyarakat). Nah, Dumas inilah yang sebenarnya menyalahi aturan karena tidak bisa ditingkatkan menjadi Laporan Kepolisian (LP). Jadi, seharusnya tidak ada namanya Dumas karena harus langsung LP,” kata Andreas.

Sidang akan dilanjutkan kembali pada Senin (13/7) mendatang dengan agenda pembuktian dari pihak pemohon Putu Candrawati dan juga termohon Dit Reskrimsus Polda Bali.

“Selasa akan dilanjutkan kesimpulan dari pemohon dan termohon. Kemudian dilanjutkan dengan putusan pada Rabu mendatang,” tutur Andreas menirukan ungkapan hakim tunggal Heriyanti yang memimpin sidang.

Kasus ini sendiri berawal dari laporan manager HRD GIS (Graha Insan Surya), Jimmy Pangemanan ke Dit Reskrimsus Polda Bali terkait dugaan penggelapan uang perusahaan yang dilakukan Candrawati sebagai manager accounting. Dalam laporan tersebut, kerugian yang diderita perusahaan milik George Alexander ini berubah-ubah. Awalnya, Rp4 miliar lalu Rp8 miliar kemudian Rp11 miliar. Tersangka Putu Candrawati pun membantah terkait laporan penggelapan uang perusahaan itu. Diakuinya, bahwa uang yang digelapkan merupakan uang pembayaran pajak GIS. Uang itulah selama ini yang digelapkan tersangka dan bukan uang perusahaan. Menariknya, penggelapan uang pajak tersebut dilakukan tersangka Candrawati atas perintah sang bos, George Alexander. (007)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.