Sah! Klungkung Perpanjang Masa Tanggap Darurat Covid-19 hingga 30 Juni

Bupati  Suwirta perpanjang masa Tanggap Darurat Bencana Covid-19.

SEMARAPURA | patrolipost.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Klungkung memperpanjang masa Tanggap Darurat Bencana Wabah Penyakit akibat Virus Corona (Covid-19) satu bulan ke depan. Perpanjangan tersebut sesuai hasil rapat Gugus Tugas Penanganan Corona Virus Disease (Covid-19) Kabupaten Klungkung yang digelar di Ruang Rapat Praja Mandala Kantor Bupati Klungkung Jumat (29/5/2020).

“Masa Tanggap Darurat Bencana Wabah virus Corona (Covid-19) di Kabupaten Klungkung diperpanjang dimulai 1 Juni sampai dengan 30 Juni 2020,” ujar Bupati Klungkung I Nyoman Suwirta, dalam keterangan resminya.

Bacaan Lainnya

Penetapan status ini berdasarkan sejumlah fakta. Diantaranya Klungkung dengan total 20 kasus positif Covid-19 (16 PMI dan 4 adalah transmisi lokal). Selain itu 25% desa/kelurahan di Klungkung terpapar positif Covid-19 serta masih banyak daerah-daerah di sekitar Klungkung yang transmisi lokalnya terus mengalami peningkatan.

Dalam amanatnya, Bupati Suwirta perintahkan supaya kewajiban-kewajiban dalam masa tanggap darurat supaya dipercepat, termasuk juga kewajiban untuk menghadapi masa New Normal seperti pengadaan alat Thermogun. Selama pandemi Covid-19 seperti sekarang ini maka semua pengadaan kebutuhan masker, desinfektan dan hand sanitizer akan menjadi kebutuhan rutin.

Kepada seluruh Kepala OPD, Bupati Suwirta juga mengingatkan dalam menghadapi New Normal, protokol kesehatan di masing masing perkantoran, dinas ataupun instasi supaya tetap dilakukan. Jam buka pasar belum akan dilonggarkan dan masih menggunakan sistem saat ini (buka mulai dari pukul 07.00 hingga tutup pada pukul 15.00 Wita). Saat pemberlakuan New Normal para pedagang dari luar daerah nantinya harus bisa menunjukkan surat hasil rapid test negatif.

Di bidang pendidikan, untuk menegakkan aturan physical distancing pada tahun ajaran baru nanti para siswa untuk tingkat SD dan SMP kemungkinan akan disekolahkan setengah-setengah. Bisa setengah dari jumlah siswa di sekolah atau setengah dari jumlah siswa di kelas.

Dinas Pendidikan diperintahkan untuk melakukan kajian lebih dalam lagi untuk sistem ini. Demikian pula angkutan siswa gratis supaya tetap melayani siswa, sopir diwajibkan melakukan rapid test terlebih dulu.

Terkait Surat Edaran dari Kementerian Perhubungan tentang pembukaan semua jalur transportasi, Dinas Perhubungan Kabupaten Klungkung diperintahkan untuk membuka kembali dermaga boat-boat cepat penyeberanganan menuju Nusa Penida. Pembukaan jasa penyeberangan ini harus tetap memberlakukan protokol kesehatan. Kepada para penumpang selain ber-KTP Klungkung supaya menunjukkan Surat Keterangan tujuan ke Nusa Penida.

Sedangkan untuk pembukaan objek-objek wisata, Bupati Suwirta mengaku akan menunggu keputusan pemerintah Provinsi Bali.

Dalam rapat yang dipimpin Bupati Klungkung, I Nyoman Suwirta selaku Ketua I Satgas Gugus Covid-19 Kabupaten Klungkung turut hadir pula Sekretaris Daerah Kabupaten Klungkung, I Gede Putu Winastra, Para Asisten, serta Kepala OPD. (855)

Pos terkait