RUU KUHP Sempat Ditolak, Pemerintah Buka Ruang Diskusi dan Masukan Publik

Diskusi Publik penyusunan RUU Hukum Pidana itu berlangsung di Bali, Jumat (12/03/2021). (ist)

DENPASAR | patrolipost.com – Pada September 2019 DPR menunda pengesahan RUU KUHP akibat penolakan dari sejumlah elemen masyarakat. Legislatif akhirnya tidak memasukkan RUU tersebut dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas tahun 2021.

Guna menghimpun masukan dari segenap elemen masyarakat, pemerintah membuka ruang diskusi publik penyusunan RUU Hukum Pidana di Denpasar, Bali, Jumat (12/03/2021). Staf Ahli Bidang Hubungan Antar Lembaga Kementerian Hukum dan HAM Dhahana Putra mengatakan, diskusi publik RUU KUHP ini sekaligus untuk menyosialisasikan pentingnya revisi KUHP yang mengedepankan prinsip Restorative Justice.

Bacaan Lainnya

“RUU KUHP ini merupakan produk estafet para pendahulu yang mutlak harus diwujudkan sebagai salah satu mahakarya anak bangsa yang patut dibanggakan,” kata Dhahana Putra di Bali, Jumat 12 Maret 2021.

Dhahana mengatakan, RUU KUHP menjadi simbol peradaban suatu bangsa yang merdeka dan berdaulat. Sudah seharusnya, Penal Code dibangun dan dibentuk dengan prinsip nasionalisme dan mengapresiasi seluruh partisipasi masyarakat.

RUU KUHP merupakan salah satu upaya pemerintah untuk menyusun suatu sistem kodifikasi hukum pidana nasional, yang bertujuan menggantikan KUHP lama sebagai produk hukum pemerintahan zaman kolonial Hindia Belanda.

Sebelumnya, sejumlah elemen masyarakat menolak RUU KUHP tersebut. Dhahana mengatakan, disinformasi muncul dalam isu RUU KUHP diantaranya menetapkan perempuan yang pulang malam akan ditangkap dan didenda Rp 1 juta.

“Karena itu pula pemerintah dan DPR sepakat perlunya dilakukan sosialisasi lebih mendalam dan luas kepada masyarakat terkait RUU KUHP sebelum akhirnya bisa disahkan,” kata Dhahana. (pp03)

Pos terkait