Rusak Momen Nyepi, Preman Anggota Laskar Bali Ditangkap

preman
Polresta Denpasar ekspos kasus penangkapan preman yang lakukan penganiayaan di malam Pengrupukan. (nanda)

DENPASAR | patrolipost.com – Tim Khusus Anti Premanisme Polresta Denpasar mengamankan dua pelaku penusukan yang terjadi saat perayaan Hari Raya Nyepi Tahun Baru Caka 1944 pekan lalu. Salah satunya merupakan anggota Ormas Laskar Bali, yaitu Wayan Kariasa alias Balon (47) dari Desa Dangin Puri Kelod, Kecamatan Denpasar Timur. Sedangkan tersangka Putu Agus Budiada (36), warga Kelurahan Ubung Kaja Kecamatan Denpasar Utara. Keduanya melakukan penyaniayaan di dua lokasi yang berbeda di wilayah hukum Polresta Denpasar.

Kapolresta Denpasar AKBP Bambang Yugo Pamungkas mengatakan, kedua pelaku merusak momen Nyepi di malam Pengrupukan atau saat pengarakan ogoh-ogoh di Denpasar, Rabu (2/3/2022) malam. Ulah kedua tersangka disebut merusak kekhidmatan perayaan Nyepi.

Bacaan Lainnya

“Ada dua kejadian di wilayah Denpasar, yaitu di daerah Denpasar Utara dan Denpasar Timur,” ungkapnya kepada wartawan di Mapolresta Denpasar, Selasa (8/3/2022).

Kasus ini berawal dari ketersinggungan ocehan saat pesta tuak di hari Pengrupukan di Jalan Letda Tantular Gang Gumitir, Denpasar Timur pukul 16.30 Wita. Kejadian bermula saat pelaku bersama korban dan temannya yang lain pesta tuak. Pelaku tersinggung ocehan salah satu korban Wayan Tangkas. Pelaku yang semula duduk langsung berdiri dan memukul korban.

Pertengkaran keduanya kemudian dilerai oleh Gede Sariana yang kemudian juga bernasib sama. Ia dipukul pelaku hingga terjatuh. Pelaku kemudian pulang ke rumahnya mengambil senjata tajam jenis tombak. Lalu kembali menemui korban dan menganiayanya. Pelaku kemudian meninggalkan korban di lokasi dan berjalan pulang. Dalam perjalanan pulang tersebut ia menganiaya lagi Cuplis yang berpapasan dengannya. Beruntung pelaku ditangkap di rumahnya pukul 23.30 Wita.

“Kami melakukan upaya paksa dan penangkapan. Dan membawanya ke Polresta Denpasar. Sekarang sudah kami tahan di Rutan Polresta Denpasar. Berdasarkan keterangan dari korban dan tersangka ada kesalahpahaman dan miskomunikasi. Karena minum, ya mabuk,” terangnya.

“Ketika saya masuk (Jabat Kapolresta), saya sudah sampaikan bahwa tidak ada orang atau Ormas atau apa namanya mengganggu keamanan di Kota Denpasar, kami siap ratakan. Sekali lagi kami siap ratakan. Tidak ada preman,” sambung mantan Kapolres Surakarta ini.

Kondisi korban Wayan Herman Dika alias Wayan Tangkas (34) mengalami luka memar di bagian wajah, dua luka robek di kepala belakang dan robek di dahi kanan. Sementara Korban Gede Sariana (47) mengalami luka memar di wajah. Sedangkan Kadek Minggu alias Cuplis mengalami luka robek di kepala bagian belakang sebelah kanan.

“Beberapa korban sudah pulang, tetapi ada korban yang masih dirawat di Rumah Sakit,” ujar Bambang Pamungkas.

Sementara itu Kapolsek Denpasar Utara Iptu Putu Carlos Dolesgit menyampaikan kejadian terjadi di depan Balai Banjar Umasari Jalan Saridana Kelurahan Ubung Kaja, Rabu (2/3/2022) pukul 19.00 Wita. Antara pelaku Putu Agus Budiada dan korban Gede Budarsana terlibat kesalahpahaman saat pengarakan ogoh-ogoh.

“Korban dan pelaku berjalan beriringan dalam konvoi ogoh-ogoh. Kemudian di TKP pihak korban memberikan sinyal memanggil-manggil pelaku. Setelah didekati terjadi cekcok mulut,” ungkap ungkapnya.

Sesampainya di Jalan Cargo Permai, anak korban memukul pelaku hingga hidungnya berdarah. Ia kemudian pulang dan orangtuanya menyarankan agar segera menyelesaikan masalah dengan anak korban. Pelaku kemudian membawa belati dan mencari korban. Keduanya bertemu di depan Balai Banjar Umasari. Pelaku memanggil korban kemudian menusuknya.

Anak korban yang juga di lokasi lalu memukul kepala pelaku. Sedangkan korban yang mengalami luka tusuk pada perut kirinya langsung dibawa ke Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Sanglah Denpasar. Pelaku berhasil diamankan hanya berselang beberapa jam setelah melakukan penusukan.

Keduanya dijerat pasal pasal 351 ayat 2 KUHP dengan pidana maksimal 5 tahun penjara. Dan juga Undang-Undang Darurat atas kepemilikan senjata tajamnya dengan ancaman 20 tahun penjara. (007)

Pos terkait