Rugikan Negara Rp 283 Juta, Dua Pelaku Korupsi BUMDes Desa Temukus Diadili

sidang bumdes
Sidang Pembacaan Dakwaan oleh JPU terhadap terdakwa dalam kasus pidana korupsi di BUMDes Mekar Laba  Desa Temukus, Banjar Buleleng digelar secara virtual Kamis (29/9/2022). (ist)

SINGARAJA | patrolipost.com – Sidang Pembacaan Dakwaan oleh JPU (jaksa penuntut umum) terhadap terdakwa dalam kasus pidana korupsi di BUMDes Mekar Laba Desa Temukus, Banjar Buleleng digelar Kamis (29/9). Dua terdakwa dalam kasus korupsi yang merugikan negara Rp.283.178.000 yakni NB (42) dan LD (28) memasuki agenda tuntutan dalam sidang yang dilakukan secara virtual tersebut. Selama persidangan para terdakwa didampingi oleh tiga penasihat hukumnya.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng, Anak Agung Ngurah Jayalantara mengatakan, persidangan tindak pidana korupsi (Tipikor) dengan dua terdakwa kasus dugaan korupsi BUMDes Mekar Laba, Desa Temukus telah memasuki agenda pembacaan dakwaan.

Bacaan Lainnya

“Agenda sidang telah memasuki pembacaan dakwaan terhadap terdakwa NB dan LD. Jalannya sidang digelar dengan cara virtual dan keduanya didampingi oleh kuasa hukum,” jelas Agung Jayalantara.

Disebutkan, para terdakwa dituntut dengan pasal primer dan subsidair. Pasal Primer yakni Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1), (2), (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sementara tuntutan subsidair yakni diduga melanggar Pasal 3 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1), (2), (3) Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Atas perbuatan para terdakwa, yang melakukan pengelolaan BUMDes Mekar Laba yang tidak sesuai aturan tersebut mengakibatkan Kerugian Negara dalam hal ini BUMDes Mekar Laba sebesar Rp.283.178.000.

”Saat ini para terdakwa dalam status tahanan rumah oleh Ketua Pengadilan Negeri Singaraja,” tandasnya. (625)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.