Rudenim Denpasar Deportasi WN Jerman dari Indonesia dan Amankan WNA dengan KTP WNI

rudenin denpasar
Rudenin Denpasar mendeportasi WNA overstay ke negara asalnya. (ist)

DENPASAR | patrolipost.com – Seorang WNA asal Jerman berinisial SW (38) dideportasi pada Kamis (9/3/2023) malam. Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bali, Anggiat Napitupulu menjelaskan, izin tinggal SW di Indonesia telah habis dan tidak diperpanjang sampai 467 hari.

“Orang Asing pemegang Izin Tinggal yang telah berakhir masa berlakunya dan masih berada dalam wilayah Indonesia lebih dari 60 hari dikenai tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan,” kata Anggiat.

Bacaan Lainnya

Sebelumnya, SW tiba di Indonesia melalui Bandara Ngurah Rai Bali menggunakan visa kunjungan. Visa kunjungan itu berlaku hingga 10 November 2021 untuk tujuan liburan.

Namun pada perjalanannya, SW berusaha memperpanjang Izin Tinggal Terbatas (ITAS). Namun diketahui ternyata ia sudah overstay sejak November 2021.

“Awal mula ia bisa overstay karena paspor dipegang oleh sponsornya seorang WNI berinisial IP, sedangkan sponsornya itu tidak diketahui keberadaannya,” kata Anggiat.

SW dideportasi melalui rute langsung ke Frankfurt, Jerman. Proses pendeportasian dikawal oleh tiga petugas Rudenim Denpasar.

Sementara itu, dua warga negara asing yang memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) kini diamankan di Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar. Salah satu WNA itu bernama bernama Mohamed Zghaib asal Suriah. Di dalam KTP yang dimiliki namanya berubah menjadi Agung Nizar Santoso kelahiran Badung, Bali.

“Petugas mencurigai WNA tersebut sudah overstay, dan ternyata setelah dilakukan pengawasan di daerah Pemogan dan Legian diketahui bahwa mereka (WNA) juga memiliki KTP,” jelas Kanwilkumham Bali Anggiat Napitupulu, Jumat (10/3/2023).

Kasus warga asing yang memiliki KTP itu kini masih didalami Kepolisian dan Kejari Denpasar. Untuk proses hukum yang tengah berjalan, kedua WNA itu masih ditempatkan di Rudenim Denpasar dan Rudenim Ngurah Rai. (pp03)

Pos terkait