RSU Klungkung Perketat Pemeriksaan Pengunjung Pasien

Tampak Security RSU Klungkung saat memeriksa suhu badan keluarga pasien yang mau bezuk.

SEMARAPURA | patrolipost.com – Menyikapi perkembangan penyebaran wabah Covid-19, management RSU Klungkung mulai mengambil kebijakan ketat terhadap penunggu dan pengunjung pasien. Setiap pengunjung yang datang diperiksa secara ketat dengan alat pendeteksi suhu tubuh dan dibatasi hanya boleh 2 orang yang membezuk sementara yang lainnya dilarang masuk.

Terkait dengan kebijakan ketat yang diambil management RSU Klungkung ini, Dirut RSUD Klungkung drs Nyoman Kesuma membenarkan hal itu dilakukan pihaknya untuk mengantisipasi penyebaran wabah Covid 19 yang sudah sangat mengkhawatirkan di Bali.

Bacaan Lainnya

Lebih jauh disebutkan kebijakan yang diambilnya mulai diberlakukan pada Selasa 17 Maret 2020 lalu. Disamping itu juga diberlakukan pembatasan kunjungan dengan meniadakan jam bezuk pasien. Pasien rawat inap hanya boleh ditunggu maksimal 1 orang dengan screening suhu dan penyakit pernafasan.

“Apabila pengunjung menunjukkan demam atau sakit pernafasan maka yang bersangkutan tidak diizinkan untuk masuk membezuk keluarganya dan disarankan untuk berobat ke poli atau Puskesmas/klinik,” ujar Nyoman Kesuma.

Hal itu dilakukannya karena setiap pengunjung yang akan bezuk harus dilakukan pendalaman kesehatan dirinya. Karena bisa terjadi pengunjung tersebut termasuk orang yang berisiko kena Covid-19 yaitu orang yang kontak dekat dengan pasien positif Covid-19 atau orang yang pernah ke luar negeri atau daerah terjangkit Virus Covid 19 ini  dalam 14 hari terakhir.

“Kalau tidak memenuhi kriteria yang disaratkan tersebut, pasien dianggap sakit bukan karena Covid-19,” sebutnya.

Aturan tentang kunjungan dan penunggu pasien ini tertuang dalam surat edaran yang diterbitkan RSUD Klungkung No: 445/789/RSUD/2020 tentang Ketentuan Ruangan Rawat Inap Tanggap Daurat Corona Virus Disease (Covid – 19) di RSUD Klungkung. Disebutkan, sehubungan dengan kondisi perkembangan wabah Covid -19 di Indonesia dan dalam rangka mitigasi risiko dan pandemi serta Bencana Nasional Covid -19 di lingkungan RSUD Kabupaten Klungkung.

Ketentuan Ruang Rawat Inap RSUD Kabupaten Klungkung sebagai berikut: RSUD Kabupaten Klungkung per Selasa, 17 Maret s/d 30 Maret 2020 memberlakukan tidak ada waktu kunjung pasien. Penunggu pasien maksimal 2 (dua) orang perhari dan akan diberikan kartu tunggu. Pasien tidak diperkenankan dijenguk kecuali kondisi khusus (krítis). Penunggu pasien akan dilakukan pengukuran suhu waktu memasuki ruang rawat inap.

Jika hasil pemeriksaan ditemukan demam (suhu > 37,5 C) atau tidak ada demam (suhu < 37,5) dan ada keluhan batuk atau sesak, maka tidak diperkenankan memasuki ruang rawat inap. (855)

Pos terkait