Ringkus Empat Pengedar, BNN Bali Amankan 5,5 Kg Sabu

DENPASAR | patrolipost.com – Selama bulan Agustus ini, Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Bali sedikitnya mengamankan 5,5 kilo gram narkotika jenis sabu. Barang bukti sebanyak itu merupakan hasil tangkapan dari 4 orang tersangka.

Tiga orang merupakan jaringan Aceh, yaitu Supriadi (33), Amirulah (27) dan Azhari (34). Sementara satu tersangka lagi Dewa Ayu alias Bela (22).

Bacaan Lainnya
Kepala BNN Bali, Brigen Pol I Putu Gede Suastawa membeberkan, pengungkapan pertama  pada 18 Agustus dengan tersangka Supriadi. Tersangka diamankan di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai dengan barang bukti 500,80 gram sabu. Barang haram tersebut ditemukan di dalam sol sepatu yang digunakan tersangka.
Selanjutnya pada 26 Agustus diamankan tersangka Amirulah. Tersangka diamankan juga di Bandara Ngurah Rai. Dari tangannya, petugas mengamankan barang bukti shabu seberat 499,45 gram. Barang bukti tersebut ditemukan di dalam sol sepatu yang digunakan tersangka.
“Keduanya ini modusnya sama, yakni memasukan sediaan sabu di dalam sandal. Rute perjalanan keduanya mulai dari Aceh menuju Bandara Kualanamu, Medan transit di Bandara Soekarno Hatta, lalu terbang ke Bali. Keduanya mendapat upah masing-masing sebesar Rp 25 juta,” jelasnya.
Selanjutnya tersangka Azhari juga menggunakan modus yang sama. Namun yang berbeda adalah rute perjalanan. Setelah dari Bandara Soekarno Hatta, tersangka tidak langsung ke Ngurah Rai tetapi menuju ke Bandara Lombok Praya, Nusa Tenggara Barat. Dari sana tersangka datang ke Bali menumpang kapal ferry.
Tersangka Azhari diamankan petugas BNN Bali di Pelabuhan Padangbai 28 Agustus pukul 04.30 Wita. Dari tangan tersangka ditemukan barang bukti berupa shabu seberat 482,22 gram. Barang bukti tersebut disimpannya di salam sol sepasang sandal. Tersangka mendapat upah Rp 2 juta.
“Ketiga tersangka ini merupakan satu jaringan. Kini kami tengah berusaha membongkar siapa pengirim dan penerima barang-barang ini. Yang pasti Bali dijadikan pasar oleh para bandar narkoba saat ini. Yang mengejutkan, sebelumnya Aceh sebagai pasokan ganja, tetapi kini sabu yang jumlahnya mengerikan,” ujarnya.
Selain mengamankan sabu dari tiga tersangka tersebut, petugas BNN Bali juga mengamankan satu paket kiriman pada 27 Agustus pukul 11.00 Wita. Di dalam paket dari stereofoam terisi pakaian dan mesin las. Setelah dicek ternyata di dalam mesin las tersebut terdapat 4 kilogram sabu.
“Barang tersebut diamankan dari sebuah kendaraan dalam bentuk paket kiriman. Namun pengirim dan penerima barang tersebut masih dalam pengembangan,” ungkapnya.
Sementara tersangka Bela ditangkap disebuah kos-kosannya di Denpasar, Kamis (8/8) pukul 10.00 Wita dengan barang bukti 7,08 gram sabu. Tersangka diketahui menjadi kurir dari seorang pengendali yang kini bersemayam di Lapas Klas II A Denpasar di Kerobokan. Pengendali tersebut diakuinya bernama Ari alias Antok yang sudah divonis 11 tahun oleh majelis hakim. “Jadi, total barang bukti sebanyak 5,5 kilo gram sabu,” terang Suastawa.

Para tersangka semuanya disangkakan dengan pasal 114 ayat 2 dan 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman minimal empat tahun penjara. (ray)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.