Retribusi Memberatkan, Emak-emak Pedagang Pasar Mesadu ke DPRD Buleleng

emak emak1
Sejumlah pedagang Pasar Buleleng mendatangi gedung DPRD, Rabu (16/3), mereka mengeluhkan tingginya tarif retribusi harian. (cha)

SINGARAJA | patrolipost.com – Sejumlah perwakilan pedagang Pasar Buleleng mendatangi gedung DPRD Buleleng, Rabu (16/3). Mereka bermaksud mesadu terkait aturan retribusi atau cukai harian yang dianggap menyulitkan dan sangat memberatkan.

Menariknya, tiga perwakilan pedagang yang semuanya emak-emak itu diterima oleh unsur Pimpinan DPRD Gede Supriatna, I Ketut Susila Umbara dan  Gede Suradnya, termasuk Ketua Komisi II. Bahkan Direksi PD Pasar Argha Narottama Buleleng yakni Direktur Utama (Dirut) PD Pasar Made Agus Yudiarsana SH dihadirkan dalam pertemuan tersebut.

Bacaan Lainnya

Sayang, kendati telah berurai air mata menyampaikan keluhannya, perwakilan pedagang itu tak mendapatkan solusi yang diharapkan. Dewan beralasan pungutan yang dilakukan PD Pasar Buleleng telah memenuhi ketentuan regulasi sehingga para pedagang diminta bersabar mengikuti aturan tersebut. Ironisnya, Perda yang menjadi rujukan PD Pasar Buleleng mematok besaran tarif cukai masih Perda lama. Sedangkan Perda terbaru yakni Perda No 9/2020 Tentang Perusahaan Umum Daerah Pasar Argha Nayottama belum memiliki pijakan hukum menyusul belum terbitnya Peraturan Bupati (Perbup) untuk melaksanakan tata kelola pasar di Buleleng.

Tiga perwakilan pedagang tersebut yakni Putu Sri Arini, Ketut Kotiasih dan Nyoman Sutarmi selain mengeluhkan sepinya pembeli akibat dampak Covid-19 yang berimbas anjloknya pendapatan, aturan retribusi harian dianggap memberatkan karena tetap harus membayar kendati sedang libur berjualan. Bahkan, mereka juga meminta pedagang tumpah di Pasar Buleleng ditertibkan.

“Kami (pedagang los kios) jualan atau tidak jualan tetap dikenakan karcis bulanan, meski kami tidak jualan karena berbagai sebab. Sementara, pedagang di trotoar itu ringan, karena hanya bayar jika mereka berjualan, jika tidak jualan, mereka tidak bayar karcis. Ketika musim pandemi (sepi) seperti ini, kami jadi berat. Karena itu kami minta keringanan atau solusi penertiban,”ujar Arini.

Pedagang sayur asal Desa Panji ini menyebut, pungutan karcis pedagang di los kios Pasar Buleleng per bulan bervariasi tergantung besar kecil dari petakan los kios. Namun, tidak sedikit pedagang los kios yang juga memilih membeli lapak baru di trotoar lantaran pembeli enggan masuk berbelanja ke los kios Pasar Buleleng.

”Los kios saya sendiri kecil, per bulan bayar ke PD Pasar itu Rp 20 ribu, dan per tahun bayar Rp 65 ribu. Bayarnya tergantung besar kecil los kios. Belakangan, penjualan kami merosot, biasanya Rp 200 ribu per hari, turun Rp 70 ribu,” keluhnya.

Atas keluhan pedagang itu, Ketua DPRD Buleleng Gede Supriatna mengatakan, keluhan sejumlah pedagang soal besaran retribusi itu sudah sering dikeluhkan. Selaku wakil rakyat, pihaknya telah berupaya menjembatani kepentingan pedagang dengan PD Pasar Buleleng. Hanya saja, kata pria yang akrab disapa Supit ini, PD Pasar Buleleng bekerja berdasarkan aturan.

”Ada target dari sisi penadapatan, ada kepatuhan terhadap aturan. Saya  berharap hasil pertemuan itu akan ada perbaikan dan perubahan aturan yang bisa membuat lebih ringan kedua belah pihak pedagang maupun PD Pasar,” katanya.

Meski demikian, politisi PDIP ini menyesalkan adanya kevakuman hukum soal aturan besaran tarif menyusul sudah ditetapkannya Perda  Pasar No.9/2020 Tentang Perusahaan Umum Daerah Pasar Argha Nayottama sudah setahun namun belum ada penjabaran pelaksanaan melalui peraturan bupati (Perbup). Hal ini tentu merugikan karena pemberlakuan tata kelola pasar masih menggunakan Perda sebelumnya.

“Ini menjadi catatan kepada Pemkab Buleleng agar ditindak lanjuti. Aneh, ada Perda namun peraturan pada Perda belum ada penjabarannya, isi Perda berubah harus ada perubahan dengan menyesuaikan, ini yang segera dituntaskan,” ujar Supit.

Sementara itu, Dirut PD Pasar Buleleng Made Agus Yudiarsana berdalih, pihaknay selama ini tidak mendengar adanya problem pedagang di sejumlah pasar. Pasalnya, tidak ada laporan terkait keluhan pedagang tersebut.

”Kita akan tidak lanjuti (keluhan pedagang Pasar Buleleng). Sejauh ini tidak ada laporan ke pusat (PD Pasar Buleleng) tidak pernah ada. Saya kira semua berjalan sudah sesuai dengan aturan yang ada,” kata Agus.

Soal penerapan tarif dan aturan  baru berdasarkan Perda No 9/2020, Agus mengaku masih menunggu turunan berupa Perbup sebagai pedoman dan payung hukum pelaksanaan aturan.

”Kita masih menunggu regulasinya, perubahan Perda dari PD Pasar menjadi Perumda ada beberapa pasal mengalami perubahan dan kami masih menunggu Perbupnya yang belum terbit hingga saat ini,” tandas Agus. (625)

Pos terkait