Residivis Skiming Turki Kembali Dibekuk

Direktur Reserse dan Kriminal Umum (Dir Reakrimum) Polda Bali, Kombes Pol Dody Rahmawan
Dogan Kimis (45), warga negara asing (WNA) asal Turki kembali ditangkap polisi saat melakukan pencurian data nasabah (skimming) di ATM yang berada di Jalan Raya Tibubeneng Canggu, Kuta Utara, Kabupaten Badung. (ray)

DENPASAR | patrolipost.com – Aksi pencurian data nasabah (skimming) kembali dilakukan warga negara asing (WNA). Terbaru, seorang warga negara Turki, Dogan Kimis (45), mencuri data nasabah di ATM yang terletak di Swalayan Pepito Jalan Raya Tibubeneng Canggu, Kuta Utara, Kabupaten Badung, Jumat (3/7/2020) pukul 23.00 Wita.

Dalam aksinya, pelaku dibantu oleh warga Indonesia bernama Noldy Wullur (50). Selain meringkus kedua pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti, satu unit laptop, satu unit haiden camer, tiga unit plat scemmer, tiga handphone, satu tang, satu cutter, satu cross, satu paspor atas nama Dogan Kimis dan satu buku tabungan BCA atas nama Karni Henderina.

“Modusnya, pelaku memasang alat skiming berupa plat deepskimming di mesin ATM,” ungkap Direktur Reserse dan Kriminal Umum (Dir Reakrimum) Polda Bali, Kombes Pol Dody Rahmawan.

Penangkapan kedua tersangka berawal pada pukul 05.00 Wita, terindikasi di ATM Swalayan Pepito Tibubeneng Kuta Utara terpasang alat skimming. Sehingga dilakukan pengecekan oleh petugas bank dan ditemukan hidden camera. Selanjutnya petugas bank melaporkan peristiwa tersebut ke Polda Bali. Berdasarkan laporan tersebut, polisi mendatangi TKP dan melakukan pengintaian terhadap pelaku di area ATM Swalayan Pepito Tibubeneng.

Pukul jam 23.00 Wita, salah seorang pelaku mendatangi mesin ATM dengan berjalan kaki disusul oleh pelaku lainnya.

“Pada saat kedua pelaku masuk mesin ATM dan mengambil alat plat seep skimming, selanjutnya polisi melakukan penangkapan terhadap kedua pelaku,” terangnya.

Dari hasil interogasi terhadap Dogan Kimis ternyata pelaku merupaka residivis baru yang keluar pada bulan April terkait kasus skiming juga. Pelaku melakukan perbuatannya bersama Noldy yang bertugas mengantar pelaku untuk memasang alat skiming. Pelaku telah melakukan memasang alat skiming sebanyak empat kali, dua kali mengambil alat skimming berupa plat deep skimming dan satu kali.

“Total kerugian seratus tujuh belas juta rupiah,” ujar Dody.(007)

Pos terkait