Remas Payudara Siswi SD, Seorang Pria di Mengwi Diringkus Polisi

remas payudara
Pelaku berinisial EAP (46) asal Kecamatan Mengwi. (ist)

MANGUPURA | patrolipost.com – Diduga mengidap penyakit Skizofrenia, seorang pria berinisial EAP (46) asal Kecamatan Mengwi diamankan petugas kepolisian Polres Badung, Rabu (25/5/2022). Pria ini telah melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur dengan meremas payudaranya.

Kasat Reskrim Polres Badung AKP I Putu Ika Prabawa Kartima SIK mengatakan korban merupakan seorang siswa yang masih duduk di bangku Sekolah Dasar (SD) berinisial NPA (11) asal Mengwi. Adapun peristiwa tersebut terjadi saat korban bersama 2 temannya berjalan di jalan seputaran Kecamatan Mengwi sekitar pukul 14.00 Wita.

Bacaan Lainnya

“Kemudian, seorang pria alias pelaku ini yang tidak dikenalnya dalam posisi duduk di atas sepeda motor dan terus memperhatikan korban dan temannya,” ujar AKP Ika Prabawa saat dikonfirmasi, Kamis, (26/5/2022).

Tiba-tiba tak berselang lama, pelaku langsung pergi mengendarai sepeda motornya. Dimana dari arah berlawanan, pelaku kembali datang dan langsung berhenti dekat korban. Selanjutnya pelaku langsung memegang payudara sebelah kiri korbannya.

Setelah berhasil memegang payudara korban, pelaku langsung bergegas pergi meninggalkan TKP menggunakan sepeda motornya. Merasa tak terima atas peristiwa tersebut, kedua teman korban kemudian menceritakan kejadian yang baru dialaminya ke orangtua korban.

“Atas kejadian tersebut, bapak korban tidak terima dan mencari keberadaan pelaku berdasarkan gambar yang diperlihatkan serta melaporkan pelaku ke Polres Badung,” terangnya.

Menindaklanjuti laporan tersebut, anggota Polres Badung melakukan pencarian dan berhasil menemukan pelaku saat sedang berjualan di seputaran Kecamatan Mengwi. Pelaku langsung diamankan tanpa perlawanan dan diamankan ke Polres Badung.

Saat dilakukannya pemeriksaan, pelaku  mengakui telah melakukan perbuatan cabul terhadap korban dengan cara memegang dan meremas payudara korban. Keterangan pelaku disertai dengan keterangan dari pihak keluarga pelaku yang membeberkan bahwa saat ini pelaku sedang dalam perawatan jalan oleh Dokter Kejiwaan.

“Dokter mengharuskan pelaku rutin minum obat karena mengidap penyakit Skizofrenia. Dimana penyakit ini mempengaruhi kemampuan seseorang untuk berpikir, merasakan dan berperilaku yang baik,” sebutnya.

Atas perbuatannya, kini pelaku ditahan di Mapolres Badung dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun. (030)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.