Relaksasi Pajak BBNKB II Kembali Diberlakukan di Bali Mulai 5 Januari-Juni 2022

relaksasi pajak
Gubernur Bali Wayan Koster. (ist)

DENPASAR | patrolipost.com – Relaksasi pajak bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II di Bali diberlakukan mulai 5 Januari hingga 3 Juni 2022. Gubernur Bali Wayan Koster mengatakan, kondisi perekonomian Bali sampai dengan Desember 2021 belum menunjukkan tanda pemulihan yang signifikan.

“Penghapusan sanksi administratif bea balik nama kendaraan bermotor atas penyerahan kepemilikan kendaraan bermotor, BNKB II,” kata Gubernur Bali di Jayasabha, Rabu (5/1/2021).

Bacaan Lainnya

Dasar hukum dari regulasi itu adalah Peraturan Gubernur Bali Nomor 63 Tahun 2021. Ditambahkan Koster, dasar pertimbangannya melihat pada kondisi perekonomian Bali sampai dengan Desember 2021, belum menunjukkan tanda pemulihan yang signifikan.

“Masyarakat berkeinginan untuk melakukan Balik Nama Kendaraan Bermotor, namun di sisi lain terkendala pembiayaan sebagai dampak pandemi covid-19,” jelas Koster.

Saat ini, validasi database kendaraan bermotor yang berstatus penguasaan tapi belum balik nama tercatat sebanyak 211.192 unit. Jumlah itu terdiri dari 82% kendaraan roda dua dan 18% kendaraan roda empat.

Sedangkan hasil pendataan operasi gabungan dan door to door tahun 2021, terdapat sebanyak 3.779 unit kendaraan plat luar Bali yang beroperasi di Bali. Jumlah itu terdiri dari 40% kendaraan roda dua dan 60% kendaraan roda empat.

“Atas relaksasi ini masyarakat diimbau agar memanfaatkan kebijakan ini dengan sebaik-baiknya,” kata Koster.

Sementara pendapatan dari pajak kendaraan bermotor (PKB) tahun 2021 setelah diberikan relaksasi sebesar Rp 1,450 triliun. Sedangkan pendapatan dari BBNKB sebesar Rp 707 miliar. (pp03)

Pos terkait