Rekor Baru! Hari Ini 508 Orang Terpapar Covid-19 di Bali

Info grafis perkembangan pasien Covid-19 Bali. (ist)

DENPASAR | patrolipost.com – Hari ini, Jumat (5/2/2021) sebanyak 508 orang terkonfirmasi positif Covid-19 di Provinsi Bali. Ini merupakan rekor baru setelah sebelumnya kasus baru mencapai 494 orang pada Rabu (20/1/2021) lalu.

Kota Denpasar penyumbang terbanyak kasus baru Covid-19 hari ini yakni 277 orang, menyusul Badung 97 orang, Gianyar 36 orang, Buleleng 28 orang, Bangli 20 orang, Tabanan 19 orang, dan Karangasem 11 orang. Sedangkan kabupaten lain yakni Jembrana dan Klungkung menyumbang masing-masing 7 dan 5 pasien baru.

Bacaan Lainnya

Dengan adanya penambahan 508 pasien baru, maka total 27.851 orang di Provinsi Bali terpapar Covid-19 terhitung sejak kasus ini pertama kali diumumkan pemerintah 2 Maret 2020 lalu.

Sedangkan pasien sembuh hari ini juga mencapai rekor tertinggi yakni 467 orang, sehingga secara kumulatif pasien sembuh dari virus Corona di Pulau Dewata 23.778 orang. Atau dengan tingkat kesembuhan mencapai 85,38 persen.

Kabar duka juga menyelimuti upaya penanganan pandemic Covid-19 hari ini karena tercatat 8 pasien meninggal dunia. Tercatat, di Denpasar ada 4 pasien meninggal dunia, 3 pasien di Kabupaten Badung dan 1 pasien di Jembrana.

Dengan adanya penambahan 8 pasien meninggal hari ini, maka total 719 orang meninggal dunia akibat Covid-19 di Bali atau dengan tingkat kematian 2,58 persen.

Adapun kasus aktif per hari ini menjadi 3.354 orang (12,04 persen), yang tersebar dalam perawatan di 17 RS rujukan, dan dikarantina di Bapelkesmas, UPT Nyitdah, Wisma Bima dan BPK Pering.

Mengawali tahun 2021, Gubernur Bali kembali mengeluarkan Surat Edaran Nomor 01 Tahun 2021 pada tanggal 6 Januari 2021, tentang Pelaksanaan Kegiatan Masyarakat dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali.

SE ini menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 01 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

SE yang mengatur tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), juga menekankan kembali Pergub No 46 Tahun 2020, yang mengatur tentang Sanksi Administratif bagi pelanggar Protokol Kesehatan. Besaran denda yg diterapkan adalah Rp 100.000 bagi perorangan, dan Rp 1.000.000 bagi pelaku usaha dan tempat fasilitas umum lainnya.

Dukungan sepenuh hati dari masyarakat tentunya sangat dibutuhkan untuk memutus penyebaran Covid-19 yang semakin masif di tahun 2021 ini. Tetap disiplin melaksanakan Protokol Kesehatan kapanpun dan dimanapun. (807)

Pos terkait