Razia Prokes di Batu Bolong Jaring Puluhan Turis, 1 WNA Ditangani Imigrasi

Operasi penegakan Prokes oleh Satpol PP Provinsi Bali dan Kabupaten Badung, Kepolisian serta Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, di Batu Bolong, Canggu, Minggu (4/4/2021) malam.

MANGUPURA | patrolipost.com – Operasi penegakan Protokol Kesehatan (Prokes) kembali menyasar kawasan wisata di Pantai Batu Bolong, Canggu, Badung, Minggu (4/4/2021) malam. Operasi dilakukan secara gabungan dengan melibatkan Satpol PP Provinsi Bali dan Kabupaten Badung, Kepolisian serta Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai.

Kepala Satpol PP Provinsi Bali, Dewa Nyoman Rai Dharmadi mengatakan, kegiatan itu berhasil menjaring 2 orang WNI, dan 10 orang WNA.

Bacaan Lainnya

“Terhadap pelanggaran Prokes, mereka mendapatkan sanksi administrasi denda, untuk WNI Rp 100 ribu dan WNA Rp 1 juta per orang,” kata Rai Dharmadi, melalui sambungan telepon kepada patrolipost.com, Minggu (4/4/2021) malam, usai melaksanakan operasi penegakan Prokes.

Rai Dharmadi mengatakan, operasi penegakan Prokes termasuk teguran lisan kepada 41 orang terdiri dari 10 orang WNI dan 31 orang WNA.

Menurutnya, dalam razia itu, satu orang warga negara asing asal Korea mendapatkan penanganan Imigrasi. Sebab, orang asing ini telah melakukan pelanggaran Protokol Kesehatan sebanyak 2 kali, maka akan direkomendasikan untuk dideportasi.

“Ini bukan semata-mata denda administrasi, tapi juga ada sanksi kurungan bagi warga asing yang tak taat Prokes. Kalau dua kali melakukan pelanggaran, kami rekomendasikan ke Kanwilkumham untuk dideportasi,” ujarnya.

Dharmadi menyatakan, selama ini pihaknya sering mendapat laporan, kegiatan WNA di kawasan wisata seperti Seminyak dan Canggu mengabaikan Protokol Kesehatan. Meski, sasaran penegakan hukum itu bukan hanya WNA saja.

“Jangan sampai ada persepsi, kita (warga local, red) sudah disiplin tapi justru WNA malah abai. Kita tetap konsisten menegakkan Prokes, tidak peduli itu WNI maupun WNA,” kata Rai Dharmadi.

WNA yang terjaring razia Protokol Kesehatan berasal dari sejumlah negara diantaranya, Amerika Serikat, Rusia, Jerman, Prancis dan Korea.

Sementara, usai melakukan penegakan Pergub Nomor 10 Tahun 2021, tim gabungan bergerak menggelar operasi yustisi penduduk pendatang (Duktang). Razia Duktang itu menjadi kegiatan yang juga dilaksanakan oleh Satpol PP di Kabupaten/Kota dalam operasi gabungan bersandi ‘Bali Trepti’.

“Operasi Bali Trepti untuk mengantisipasi gangguan keamanan seperti yang terjadi di wilayah lain baru-baru ini, jangan sampai Bali lengah,” ujarnya. (pp03)

Pos terkait