Rakornas Bidang Kebudayaan Hasilkan 6 Sinkronisasi, Bali Masih Memiliki PR

Para peserta Rakornas Bidang Kebudayaan di Nusa Dua.

 

Bacaan Lainnya

 

BADUNG | patrolipost.com – Rapat Koordinasi (Rakor) Bidang Kebudayaan yang digelar selama 3 hari, 18 – 20 Desember 2019 menghasilkan 6 keputusan sinkronisasi kerja pusat – daerah dan Implementasi PPKD dalam RPJMD dan RKPD terkait situasi bangsa saat ini dipaparkan di The Westin Resort Nusa Dua Bali, Jumat, (20/12/2019).

Dirjen Kebudayaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Hilmar Farid mengatakan melalui rakornas bidang kebudayaan ini menjadi upaya untuk membangkitkan aktivitas di daerah. Dalam kegiatan rakornas bidang kebudayaan sinkronisasi kerja pusat – daerah disebutkan 6 keputusan hasir rakornas tahun 2019.

Pertama, Optimalisasi Regulasi bidang Kebudayaan yaitu pemerintah daerah mendorong terbitnya Perda implementasi tingkat daerah berdasarkan UU No.5/2017 tentang Pemajuan Kebudayaan dan UU No.11/2010 tentang Cagar Budaya dan pemerintah pusat mengakselerasi penerbitan aturan turunan UU No.5/2017 tentang Pemajuan Kebudayaan dan UU No.11/2010 tentang Cagar Budaya(PP, Perpres, Permen) serta pendampingan penyusunan Perda.

Kedua, dalam Nomenklatur OPD bidang Kebudayaan yaitu pemerintah daerah melakukan evaluasi Perda OPD & Tata Kerja untuk mendorong pembentukan Dinas Kebudayaan dan membentuk mekanisme daerah untuk koordinasi lintas OPD dalam kerja pemajuan kebudayaan. Sedangkan pemerintah pusat bertugas mengkoordinasi dengan Kemendagri untuk perapihan nomenklatur OPD bidang Kebudayaan dan program pendampingan bagi Pemda yang sedang membentuk Dinas Kebudayaan.

Ketiga, dalam Peningkatan SDM Kebudayaan pemerintah daerah merekrutmen dan Penempatan Tenaga Bidang Kebudayaan sesuai dengan kualifikasi dan kompetensi. Pemerintah pusat berperan dalam pembentukan seluruh SKKNI & KKNI SDM bidang Kebudayaan untuk mendorong standarisasi. Mendorong dan fasilitasi pembentukan LSP – LSP bidang kebudayaan (LSP – P2 maupun LSP – P3) Pengembangan program-program pelatihan SDM sesuai standarisasi.

Keempat, dalam Pekan Kebudayaan Nasional – Daerah pemerintah daerah menyelenggarakan Pekan Kebudayaan Daerah sesuai dengan potensi dan kemampuan daerah dan pemerintahan pusat menyusun regulasi pelaksanaan Pekan Kebudayaan Nasional. Hilmar Farid menerangkan masih banyak regulasi di daerah yang belum sinkron dengan pusat.

“Banyak regulasi di daerah yang belum sinkron dengan pusat itu dan termasuk nomenklatur organisasi, agar dinas – dinas juga nantinya diisi oleh orang – orang yang memang bukan hanya kompeten tapi passion di situ jadi bukan karena apa kebetulan di taruh di sana tetapi memang betul – betul mengerti fungsinya dan juga dari segi keahlian latar belakang dan minat,” kata Dirjen Kebudayaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Hilmar Farid, Jumat (20/12) malam.

Kelima, dalam Platform Indonesiana pemerintah daerah menyelenggarakan Indonesiana sesuai dengan potensi dan kemampuan daerah dan pemerintah pusat melaksanakan evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan Indonesiana di daerah, mulai dari proses perencanaan hingga pelaksanaan, menyempurnakan tujuan dari penyelenggaraan platform Indonesiana di masa mendatang dan meningkatkan sosialisasi Indonesiana ke daerah.

Dan Keenam yaitu Program Kerja. Pemerintah daerah memasukkan program dan kegiatan sinkronisasi dari pusat dan daerah dalam tahun anggaran selanjutnya. Rencana untuk dengar pendapat dengan legislatif daerah untuk Sosialisasi Undang-Undang Pemajuan Kebudayaan, dan terkait dengan GSMS, pemerintah daerah lebih memperhatikan keterlibatan lintas Perangkat Daerah dalam pelaksanaannya. Sedangkan pemerintah pusat menyusun regulasi terkait dengan sinkronikasi program dan kegiatan antara pusat dan daerah, Program Sosialisasi Undang-Undang Pemajuan Kebudayaan dan meninjau kembali petunjuk teknis pelaksanaan GSMS.

Dalam Implementasi PPKD dalam RPJMD dan RKPD terdapat 6 hasil keputusan yaitu Regulasi Pendorong, Pemahaman tentang implementasi PPKD, Anggaran, Penyempurnaan Data Kebudayaan, Pemanfaatan Aset Infrastruktur, Pengembangan dan Pemanfaatan.

“Ini sebetulnya semacam update nyari strategi kebudayaan dibuat Desember 2018 kan dalam implementasinya pasti ada tantangan baru, jadi sebetulnya ini melengkapi dan khusus untuk 2020, jadi nanti setiap tahun kita akan highlight yang jadi prioritas,” terang Hilmar Farid.

Hilmar Farid menyebutkan Provinsi Bali dalam bidang kebudayaan sudah relatif berjalan dengan baik, dari segi anggaran dengan setiap kabupaten kota yang memiliki dinas kebudayaan sehingga dari segi regulasi, organisasi berjalan dengan baik. Justru tugas Bali adalah membantu daerah – daerah lain mengembangkan kebijakannya.

“Bali masih memiliki PR dari rakornas bidang kebudayaan yaitu untuk mendistribusikan keahlian kepada daerah, dengan gotong – royong dan berkerja sama untuk secara bersama – sama belajar dan dapat manfaatnya,” tandasnya. (Cr02)

 

 

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.