Puluhan Koperasi di Bangli Masuk Kategori Tidak Aktif

kabid koperasi
Kepala Bidang Koperasi Dinas Koperasi UMKM dan Tenaga Kerja Bangli, Ni Made Ariani. (dok)

BANGLI | patrolipost.com – Puluhan koperasi di Kabupaten Bangli masuk kategori tidak aktif. Pengenaan kategori tidak aktif diberikan karena koperasi tidak laksanakan Rapat Anggota Tahunan (RAT) tiga kali berturut-turut.

Kepala Bidang Koperasi Dinas Koperasi UMKM dan Tenaga Kerja Bangli, Ni Made Ariani saat dikonfirmasi terkait kondisi dunia perkoperasian di Bangli mengatakan mengacu data koperasi per April 2022  jumlah koperasi sebanyak 240 unit yang tersebar di 4 kecamatan. Untuk Kecamatan Bangli sebanyak 84 unit, Kecamatan Kintamani 76 unit, Kecamatan Susut 39 unit dan Kecamatan Tembuku 50 unit.

Bacaan Lainnya

Lanjut Made Ariani dari 240 koperasi sebanyak 200 koperasi masuk kategori aktif dan sisanya 40 koperasi kategori tidak aktif. ”Pengenaan kategori tidak aktif melihat aktifitas koperasi yang tidak laksanakan RAT tiga kali berturut- turut dan RAT dilaksanakan setiap setahun sekali,” jelasnya, Kamis (21/7/2022)

Beber Made Ariani, 40 koperasi masuk kategori tidak atif terbanyak ada di Kecamatan Bangli yakni 20 koperasi disusul Kecamatan Kintamani 10 koperasi, Kecamatan Tembuku 6 koperasi dan Kecamatan Susut 4 koperasi.

Kata Made Ariani walaupun masuk kategiri tidak aktif bukan berarti koperasi tersebut tutup atau tidak beroperasi lagi. RAT biasa dilaksanakan pada awal tahun dari Januari sampai Maret. “Namun ada beberapa koperasi baru laksanakan RAT menginjak pertengahan tahun,” sebutnya, seraya menambahkan capian koperasi yang melaksanakan RAT hingga per Mei 2022 baru 56,82 persen.

Di sisi lain Made Ariani juga menyinggung  terkait kondisi Koperasi Unit Desa (KUD),  dari 5 KUD yakni, KUD Tamanbali, Kecamatan Bangli, KUD Sulahan, Kecamatan Susut, KUD Tembuku, Kecamatan Tembuku dan KUD Merta Nadi, Desa Batur Utara Kecamatan Kintamani serta KUD Wangun Urip, Desa Sukawana, Kecamatan Kintamani.

“Hanya KUD Wangun Urip, Desa Sukawana tidak aktif lagi,” ungkapnya.

Sementara untuk unit usaha yang dijalankan KUD bervariasi, seperti KUD Tamanbali bergerak di bidang penggilingan beras, KUD Merta Nadi bidang perbengkelan.

Menyikapi banyaknya koperasi yang tidak laksanakan RAT sejatinya pihaknya rutin turun lakukan pembinaan dan menekankan  agar koperasi  selalu memenuhi  kewajiban dengan laksanakan RAT.

”RAT merupakan wujud pertanggung jawaban pengurus dan pengawas kepada anggota atas kinerjanya,” jelasnya. (750)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.