PT Flobamor Tanggapi Permintaan KSP Soal Tarif Jasa Pemandu Wisata di Pulau Komodo

labuan bajo1
Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, NTT. (ist)

LABUAN BAJO | patrolipost.com – Direktur Operasional PT Flobamor Abner Runpah menyebutkan permintaan Kantor Staff Kepresidenan (KSP) terkait penundaan pemberlakuan tarif jasa pemandu wisata atau Naturalist Guide di Pulau Komodo dan Pulau Padar, Taman Nasional Komodo belum bisa dilakukan sebelum mendapatkan surat resmi dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Hal ini disampaikan Runpah usai mengikuti rapat terbatas bersama KSP dan sejumlah lembaga terkait tentang penanganan isu strategis terkait Taman Nasional Komodo, Kamis (4/5/2023). Dalam rapat ini, Kantor Staff Kepresidenan meminta PT Flobamor untuk sementara waktu menunda pemberlakuan pengenaan tarif bagi jasa pemandu wisata di Pulau Komodo dan Pulau Padar.

Bacaan Lainnya

“Dalam rapat tersebut, tidak ada keputusan pencabutan atas izin kerjasama Flobamor tersebut. Yang terjadi adalah adanya permintaan dari Kantor Staf Presiden untuk menunda sementara terkait kebijakan kenaikan jasa,” ungkapnya.

Dalam rapat yang juga dihadiri oleh Kementrian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Kementrian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Dalam Negeri, Pemerintah Daerah Kabupaten Manggarai Barat, Pusat Pastoral Keuskupan Ruteng, dan ASITA ini membahas 2 agenda utama yakni Pembahasan Kenaikan Tarif Masuk Taman Nasional Komodo dan Penanganan Isu-isu Lainnya di Taman Nasional Komodo.

“Dalam rapat yang dilaksanakan secara daring ini, KSP meminta Flobamor untuk menunda sementara pemberlakuan tarif jasa pemandu wisata di Pulau Komodo dan Pulau Padar. Namun, pihak flobamor menyampaikan bahwasanya agar KSP meminta kepada KLHK agar mengeluarkan surat resmi terkait hal tersebut,” ujarnya.

Abner Runpah menjelaskan pihaknya akan mengikuti instruksi penundaan ini setelah mendapatkan surat resmi dari KLHK selaku pihak yang berwenang dalam Kawasan Taman Nasional Komodo. Mengingat sebelumnya, PT Flobamor telah menjalin MoU dengan KLHK.

“Artinya Flobamor menunggu surat resmi dari Kementerian KLHK. Jika ada surat dari KLHK terkait pemberhentian sementara, maka Flobamor akan mengikuti,” jelasnya.

Untuk itu Abner menyebutkan pemberlakuan tarif jasa pemandu wisata di Pulau Komodo dan Pulau Padar bagi wisatawan akan tetap berlaku selama surat permintaan penundaan tidak dikeluarkan KLHK.

“Kita tetap berlanjut karena kita pemegang ijin IUPJWA resmi dari KLHK, jadi yang berhak mencabut izin terbit dari KLHK bukan KSP,” tutupnya. (334)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.