Proses Coklit Warga Kasepekang di Bangli Dikawal Ketat Petugas Keamanan

proses coklit
Proses coklit bagi warga kasepekang di Banjar Guliang Kawan, Desa Bunutin, Kecamatan Bangli. (ist)

BANGLI | patrolipost.com – Proses pencocokan dan penelitian (Coklit)  bagi warga  kesepekang berbeda penanganannya dengan masyarakat pada umumnya. Proses Coklit yang dilakukan petugas pemutahiran data pemilih (Pantarlih) mendapat pengawalan dari petugas.

Seperti proses Coklit bagi warga yang terkena sanksi adat (kesepekang) di Banjar Guliang Kawan, Desa Bunutin, Kecamatan Bangli, pada (Kamis (2/3/2023) . Petugas Pantarlih dari banjar setempat tidak berani memasuki pekarangan warga tersebut, karena terancam kena sanksi adat.

Bacaan Lainnya

Komisioner Divisi Perencanaan Data dan Informasi  KPU Bangli, Ni Putu Anom Januwintari saat dikonfirmasi membenarkan hal tersebut. Beber Anom Januwintari, dalam satu pekarangan yang kesepekang  sebanyak  4 Kepala Keluarga (KK) dengan jumlah pemilih sebanyak 9 orang . Empat KK yang kesepekang itu masing-masing berinisial I Nengah K, I Nengah M, I Nyoman NJNG, dan I Ketut CW. Namun demikian pihaknya tidak tahu persis masalahnya hingga warga tersebut kasepekang.

“Dalam proses Coklit hari ini, kami antar Pantarlih tersebut untuk proses pendekatannya,”  ujar Anom Januwintari.

Proses Coklit melibatkan banyak pihak. Mulai dari KPU, Bawaslu, Panwascam, PPK, PPS, hingga Babinsa serta Babinkantibmas. Menurut Anom adanya Bawaslu dalam proses Coklit di kediaman warga bersangkutan, adalah sebagai bentuk pengawasan.

Kendala Coklit terhadap warga yang kesepekang,  tidak hanya terjadi di Banjar Guliang Kawan saja. Sebelumnya juga sempat terjadi di wilayah Desa Bayunggede, Kecamatan Kintamani. Di mana ada 23 KK dengan total 55 warga yang kesepekang.

“Proses Coklit di Desa Bayunggede sudah selesai dilaksanakan sejak 12 Februari. Proses Coklitnya hanya selama dua hari saja,” ucap Anom.

Tindaklanjutnya, terhadap warga yang kesepekang ini, untuk di Desa Bayunggede diambil solusi untuk dibuatkan TPS tersendiri. Mengingat total warga yang kesepekang cukup banyak. “Sedangkan warga di Banjar Guliang Kawan, TPSnya masih bergabung dengan TPS asalnya. Karena tidak mungkin kita bangun TPS khusus hanya untuk 9 orang saja,” ungkapnya.

Di sisi lain Ketua Bawaslu Bangli, I Nengah Purna mengatakan pihaknya terus melakukan pemantauan untuk memastikan proses Coklit sesuai dengan prosedur, dengan mendatangi langsung pemilih rentan yang berpotensi kehilangan hak suaranya.

“Ada warga sudah dicoklit namun belum ditempel stiker. Ada juga warga yang seharusnya pada 2024 sudah bisa memilih, tapi belum masuk daftar pemilih. Selain itu ada warga yang sudah kawin keluar wilayah, namun masih ada dalam KK sehingga masuk dalam daftar pemilih.

Yang paling  krusial adalah warga yang tersangkut kasus adat (kasepekang),” tegasnya.

Bagi  warga yang kesandung  masalah adat,  pihaknya melakukan pengawalan ketat agar kendala ini bisa klir. Dalam hal ini pihaknya melakukan koordinasi bersama Perbekel dan Kelian Dusun, sehingga saat ini petugas sudah diizinkan mencoklit.

“Warga yang kesepekan sudah dicoklit dengan demikian warga tersebut nantinya bisa menggunakan hak pilihnya,” ujar I Nengah Purna. (750)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.