Prof Henuk Polisikan Penyidik Polres Taput ke Mabes Polri

Guru Besar Universitas Sumatera Utara (USU), Prof Yusuf Leonard Henuk. (ist)

MEDAN | patrolipost.com – Guru besar Universitas Sumatera Utara (USU) Prof Yusuf Leonard Henuk mengadukan penyidik Polres Tapanuli Utara (Taput) ke Mabes Polri. Hal ini dikarenakan status tersangka kasus ITE yang ditetapkan pada Henuk.

Kuasa hukum Henuk, Rinto Maha, mengatakan penyidik di Polres Taput kurang memahami edaran Kapolri tentang kasus ITE. Menurutnya, gelar perkara di kasus ini seharusnya melibatkan Polda Sumut.

“Rekan penyidik di Polres kurang memahami surat edaran Kapolri tentang ITE. Sepatutnya gelar perkara dari penyelidikan ke penyidikan wajib ada Cyber Crime Poldasu dan Cyber Crime Mabes Polri,” kata Rinto kepada wartawan, Rabu (7/7/2021).

Selain tidak melibatkan Polda, kata Rinto, penetapan Henuk oleh Polres Taput juga tidak melibatkan ahli ITE. Rinto mengatakan Polres Taput tidak memeriksa ahli dalam proses penyelidikan kasus Henuk.

“Dan ahli ITE dari Kominfo tidak diperiksa. Hal tersebut tidak sesuai dengan UU ITE,” ucapnya.

Karena hal itu, Rinto mengatakan pihaknya membuat laporan ke Mabes Polri. Laporan itu telah dikirimkan ke Mabes Polri hari ini.

“Kita dalam proses pelaporan ke Mabes Polri agar semua penyidik diperiksa Propam Mabes Polri dan uji gelar perkara khusus. Ke Kapoldasu dan Mabes Polri sudah (dikirim laporan) per hari ini, jam 11 siang tadi,” jelasnya.

Guru Besar Prof Henuk Tersangka Kasus ITE, USU Bentuk Komite Etik
Sebelumnya, Henuk ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ITE. Ada dua laporan yang dilayangkan ke Polres Taput tentang Henuk.

Henuk juga sudah diperiksa dalam status sebagai tersangka. Henuk diperiksa selama 4 jam oleh Polres Taput.

“Ya, benar. Sudah kita periksa berstatus sebagai tersangka Senin (5/7). Pemeriksaan dimulai pada pukul 13.00 WIB dan berakhir 17.00 WIB,” kata Kasubbag Humas Polres Taput, Aiptu Walpon Baringbing. (305/dtc)

Pos terkait