Pria Ini Beralasan Konsumsi Ekstasi Supaya Joss Berhubungan Intim 

Kapolres Gianyar AKBP Dewa Made Adnyana memeriksa empat tersangka penyalahgunaan narkotika.

GIANYAR | patrolipost.com – Zaeful Arifin (33) diringkus Tim Buser Satres Narkoba Polres Gianyar bersama barang bukti 0,98 gram sabu dan 15 butir pil ekstasi. Kepada polisi, dia mengaku untuk dikonsumsi sendiri. Apalagi ekstasi dibutuhkannya untuk menambah stamina saat berhubungan intim, alias supaya makin joss di ranjang.    

Bacaan Lainnya

Zaeful, pria asal Bebandem, Karangasem ini bisa saja hanya beralasan. Sebab, faktanya dia jauh-jauh datang ke Gianyar justru untuk memasarkan sabu dan ekstasi. Namun kedatangannya ternyata  sudah diintai Tim Buser Reserse Narkoba Polres Gianyar. Penangkapan Zaeful ini pun akhirnya menjadi bonus dari tiga tangkapan petugas yang sudah menjadi Target Operasi (TO) Operasi Antik Agung 2020.

Kehadiran pelaku Zaeful di Jalan Raya Cagan, Pejeng, Tampaksiring yang lenggang sudah dinanti sejumlah petugas, Jumat (8/2/2020) siang lalu. Karena dari informasi yang diterima petugas, pengedar narkoba lintas kabupaten itu akan melakukan transaksi.

Pelaku yang mengendarai mobil, langsung dihentikan petugas dan dilakukan penggeledahan. Hasilnya, petugas mendapati dua jenis barang haram yang diduga akan diedarkan pelaku. Masing-maisng empat paket sabu terbungkus plastik dengan berat total 0,98 gram serta 15 butir pil ekstasi.

“Pelaku ZA sejatinya bukan menjadi fokus sasaran operasi kami. Karena informasi yang terima cukup kuat, pelaku pun kami tangkap saat hendak bertransaksi,” papar  Kapolres Gianyar AKBP Dewa Made Adnyana, Selasa (11/2/2020).

Namun, hingga menjalani pemeriksaan, Zaeful berdalih jika barang haram itu adalah untuk dikonsumsinya sendiri. Menariknya lagi, belasan pil ekstasi itu disebutkan berfungsi untuk menambah staminanya dalam melakukan hubungan badan. Namun, polisi tidak dengan mudah terkecoh dengan mudah oleh Zaeful yang berupaya menghindari jeratan hukum yang lebih berat.

“Kami masih melakukan pendalaman terhadap tersangka Zaeful ini. Yang jelas kami sangkakan sebagai pengedar,” tambah Kapolres Dewa Adnyana.

Selain Zaeful, sebelumnya petugas juga menangkap  I Ketut Ardana (33) asal Desa Beng, Gianyar kedapatan memiliki 0,49 gram sabu. I Komang Setyawan (23) asal Desa Bakbakan, Gianyar memiliki 0,28 gram sabu, dan I Wayan Suryadi (29) asal Desa Singapadu, Sukawati memiliki 0,18 gram sabu. Dari keempat orang yang diamankan, dua tersangka berstatus pengedar dan yang lainnya hanya pengguna. “Ada dua pengedar dan dua pengguna,” tandasnya.

Penangkapan pertama dilakukan di depan toko modern Jalan Bypass Darma Giri, Buruan, Blahbatuh, Gianyar. Tersangka I Ketut A (33) asal Lingkungan Kaja Kauh, Desa Beng, Gianyar, ditangkap dengan barang bukti 0,49 gram narkoba jenis sabu.

Selanjutnya, jajaran Sat Resnarkoba Polres Gianyar melakukan penangkapan 2 tersangka penyalahguna narkoba di Jalan Raya Medahan, Banjar Penulisan, Desa Medahan, Kecamatan Blahbatuh, Gianyar.  I Komang S (23) asal Desa Bakbakan, Gianyar diamankan dengan barang bukti sabu seberat 0,28 gram, dan I Wayan S (29) asal Banjar Apuan, Desa Singapadu, Kecamatan Sukawati, diamankan dengan barang bukti sabu seberat 0,18 gram.

“Tersangka Komang S disangkakan pasal 114 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun penjara,” ungkap Kapolres didampingi Kasat Res Narkoba Polres Gianyar AKP I Nyoman Pawana JN.

Terkait lokasi peredaran para pengedar ini, AKBP Adnyana mengatakan Satres Narkoba Polres Gianyar masih mendalami keterangan para pelaku. Namun dia menegaskan, sampai saat ini para pelaku hanya mengaku mengedarkan di wilayah Gianyar.

“Apakah yang bersangkutan mengedarkan di luar Gianyar, dan kalangan apa saja targetnya, itu masih kami dalami,” ujarnya.

Pihaknya berterima kasih kepada masyarakat, karena selama ini membantu Kepolsian dalam mengungkap penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Gianyar.“Semua ini tidak lepas dari peran aktif masyarakat,” pungkasnya. (338)

Pos terkait