Pria Beristri Ajari ABG Cantik Main Kuda Lumping, Eh ‘Dikuda-kudain’ Tiga Kali

Pria beristri, Triyadi diamankan oleh petugas Polres Muba, setelah diantar oleh pihak keluarganya. (ist)

PALEMBANG | patrolipost.com – Awalnya, anak baru gede (ABG) cantik ini tidak sadar jika dia hanya diajari bermain kuda lumping hingga larut malam. Namun, bukannya belajar kuda lumping, Triyadi, pria beristri berusia 18 tahun ini, memiliki modus lain.

BG, demikian nama samaran gadis 14 tahun ini dengan lugu tetap mengikuti latihan bersama pria beristri di Muba, Sumetera Selatan ini. Dari sinilah, kemudian BG, remaja ranum ini diperdaya pelaku dan ‘dikuda-kudain’ sebanyak tiga kali. Alamak!

Dimingi-Imingi akan Dinikahi
Sebelum melakukan perbuatan bejadnya, pelaku mengiming-imingi korban akan menikahinya. Setelah termakan bujuk rayu pelaku, akhirnya korban tidak berdaya. Diketahui pelaku telah mencabuli dengan memperkosa korban selama tiga hari di rumah pelaku.

“Ya, dari pengakuan pelaku ia sudah tiga kali melakukan persetubuhan,”

“Dengan imingan akan dinikahi jika ketahuan oleh keluarga pelaku dan akan meninggalkan istrinya,” kata Kasat Reskrim AKP Deli Haris SH, Kamis (30/7/2020).

Modus Latihan Kuda Lumping
Menurut Kasat Reskrim AKP Deli Haris SH, awal kejadian tersebut terjadi Kamis (21/7/2020) pukul 23.40 WIB. Korban yang berinisial dengan nama disamarkan yang sudah letih dan lelah itu, menurut saja ketika pelaku merayunya.

Pelaku mengajak gadis 14 tahun ini, tidur di rumahnya setelah latihan kuda lumping.

Dengan polosnya korban ini mengiyakan rayuan maut pelaku. Sehingga terjadi peristiwa tersebut, ABG cantik ini diperkosa oleh pelaku.

Ortu Korban Curiga
Karena tidak pulang hingga 3 hari, maka orang tuan korban mencari BG, gadis 14 tahun ini.

“Orang tua korban yang curiga anaknya tidak pulang, langsung melakukan pencarian di rumah pelaku,”

“Mengetahui kejadian di rumah pelaku dan atas cerita anak korban, orang tua melaporkan kejadian ke aparat ke polisian,” ujar Kasa Reskrim.

Sementara itu, sadar perbuatannya melanggar hukum pelaku kemudian menyerahkan diri.

“Pelaku menyerahkan diri ke Polres Muba dengan di antarkan Keluarganya.”

“Akibat perbuatannya, pelaku melanggar pasal 81 ayat 2 UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang peraturan penetapan pemerintah pengganti UU RI no 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak,” Kasat Reskrim AKP Deli Haris SH.(305/spc)

Pos terkait