Pria asal Lombok Mengaku Aparat Palak Wanita dan Paksa Korbannya Bugil

pria cabul
Aditya Saputra, pria asal Gerung Apitaik Mataram Lombok Barat diamankan di Mapolsek Singaraja. (cha)

SINGARAJA | patrolipost.com – Hanya dengan modus mengaku anggota aparat keamanan,pria bernama Aditya Saputra (42), pria berprofesi sopir asal Gerung Apitaik Mataram Lombok Barat NTB ini berhasil memperdayai dua korbannya. Tidak tanggung-tanggung, salah satu korbannya dipaksa bugil serta merampas barang-barang berharga lainnya milik korban.

Polisi langsung bergerak usai mendapat laporan para korban. Hasilnya pria yang beralamat tinggal di Jalan Pulau Laut Penarukan Buleleng berhasil dibekuk.

Bacaan Lainnya

Peristiwa itu menimpa korban berinsial Dia (16) saat sedang bermain di kawasan pantai Desa Penarukan Rabu 19 Oktober 2022 sekitar pukul 22.00 Wita silam. Tengah asyik bermain, korban didatangi pelaku yang mengaku sebagai aparat keamanan. Sembari menodongkan senjata berupa sebilah celurit pelaku memaksa meminta barang-barang milik korban, diantaranya Hp merk Oppo Type A31. Tidak hanya itu, pelaku memaksa korban membuka satu persatu pakaian yang dikenakan hingga bugil total. Akibat peristiwa itu korban mengalami kerugian sebesar Rp. 3 juta dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Singaraja.

Merasa perbuatannya aman, pelaku kembali mengulangi aksinya di kawasan pantai yang sama. Bahkan aksinya diulang pada hari yang sama Rabu dengan tanggal berbeda yakni  4 Januari 2023 sekira pukul 22.00 Wita. Korban dengan inisial Puni (17), digertak dengan mengaku aparat keamanan kembali merampas barang milik korban berupa Hp Merk Oppo Type A11K, dompet, KTP, Kartu Pelajar dan uang tunai sejumlah Rp. 30 ribu. Saat kejadian korban bersama teman lelakinya.

Sembari mengambil jaket dan tas korban yang digantung di spion sepeda motor, pelaku mengajak korban ke pematang sawah berjarak tidak kurang 15 meter dari pantai. Merasa takut korban lantas berteriak membuat pelaku ciut nyalinya dan melarikan diri setelah dua orang datang mendekat ke TKP. Akibat peristiwa itu, korban mengalami kerugian sebesar Rp.2,6 juta.

Mendapat laporan tersebut Kapolsek Singaraja Kompol Nyoman Pawan Jaya Negara bergerak bersama Kanit Reskrim AKP Gede Darma Diatmika SH dan Unit Opsnal Iptu Kadek Robin Yohana SH melakukan penyelidikan. Hasilnya keberadaan pelaku berhasil dideteksi melalui nomor salah satu Hp korban yang terlihat aktif.

Pelaku berhasil ditangkap pada Jumat 27 Januari 2023 oleh Tim Opsnal Polsek Singaraja di tempat kostnya Jalan Pulau Laut Penarukan.

”Saat ditangkap bersama pelaku diamankan barang bukti berupa 1 (satu) Hp Merek Oppo type A3, 1 (satu) Hp merk Oppo type A11K, 1 (satu) Sajam jenis sabit dan 1 ( satu) jaket berwarna hijau,” jelas Kapolsek Singaraja Kompol Nyoman pawana Jaya Negara, didampingi Kasi Humas Polres Buleleng AKP I Gede Sumarjaya SH MH, Selasa (31/1/2023).

Pelaku berambut cepak ini digelandang ke Mapolsek Singaraja untuk dilakukan pemeriksaan. Dari hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya memperdayai korban dengan mengaku sebagai aparat keamanan.

”Pelaku mendapatkan barang milik korban dengan mengaku sebagai aparat untuk menakut-nakuti korbannya, dibarengi dengan perbuatan pengancaman menggunakan senjata tajam untuk dapat mengambil barang-barang milik korban,” imbuhnya.

Atas perbuatan itu, Aditya Saputra disangka telah melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 365 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman sembilan tahun, dan pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman hukuman sembilan bulan penjara. (625)

Pos terkait