PPKM Bali Turun ke Level 3, Gubernur Koster Minta Perketat Protokol Kesehatan

koster5x
Gubernur Bali Wayan Koster. (ist)

DENPASAR | patrolipost.com – Penambahan kasus baru Covid-19 di Provinsi Bali sudah mulai menurun sejak (30/8/2021). Kasus harian positif di bawah 250 perhari, tingkat kesembuhan mencapai angka 93%, kasus aktif terus menurun hingga dibawah 3.000 orang (2,5%). Sementara itu kematian masih di atas 10 orang perhari.

Dengan mulai menurunnya kasus baru Covid-19, meningkatnya angka kesembuhan, menurunnya angka perawatan di Rumah Sakit (hospitality rate), dan menurunnya tingkat kematian akibat Covid-19, Pemerintah Pusat telah mengumumkan bahwa mulai (14/9/2021), Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Provinsi Bali diturunkan ke Level 3.

Bacaan Lainnya

Namun demikian Gubernur Bali Wayan Koster mengimbau, agar tidak menyikapi pandemi ini dengan eforia yang berlebihan. Tetapi harus tetap waspada mengingat perkembangan Covid-19 ini masih sangat berbahaya dengan adanya varian baru Mu yang telah ditemukan di beberapa negara.

“Perlu diketahui bahwa, meskipun warga sudah mengikuti vaksinasi, tidak sepenuhnya menjamin terbebas dari penularan Covid-19,” jelas Gubernur Koster, Rabu (15/9/2021).

Data menunjukkan warga yang sudah mengikuti vaksinasi, sebanyak 40% masih mengalami penularan Covid-19 dan 92% yang meninggal belum divaksinasi. Namun dengan telah divaksinasi, warga yang tertutar Covid-19 risikonya lebih rendah yaitu lebih cepat sembuh, terhindar dari gejala berat yang berisiko kematian.

Data juga menunjukkan bahwa warga yang terkena Covid-19 tanpa gejala/gejala ringan yang mengikuti isolasi terpusat (Isoter) lebih cepat sembuh dan tidak menularkan kepada anggota keluarga yang lain, daripada mengikuti isolasi mandiri (Isoman).

Gubernur Koster menegaskan, seluruh masyarakat untuk tetap menaati dan melaksanakan Protokol Kesehatan serta menerapkan pola hidup sehat bebas Covid-19 dengan 6 M. Yakni, Memakai masker standar dengan benar, Mencuci tangan, Menjaga jarak, Mengurangi bepergian, Meningkatkan imun, dan Menaati aturan.

Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pegawai/karyawan dan pengunjung pusat perbelanjaan, mall, pusat perdagangan terkait. Pengunjung yang diizinkan masuk hanya pengunjung yang telah memperoleh vaksinasi Covid-19 suntik ke-2. Wanita hamil, anak dibawah umur 12 tahun dan lansia di atas 70 tahun tidak diizinkan masuk.

Aktifitas masyarakat, upacara adat, ngaben, pernikahan, dan kerumunan tetap diperketat, sesuai Surat Edaran Parisada dan MDA Bali.

Bagi Krama Bali yang belum mengikuti vaksinasi ke-1 atau ke-2 agar segera mengikuti vaksinasi di wilayah masing-masing. Jika melakukan kontak erat dengan warga yang terkonfirmasi positif agar berinisiatif dan bersedia untuk mengikuti Tracing yang dilaksanakan oleh Aparat TNI dan Polri, selanjutnya melaksanakan Testing.

Jika mengalami gejala awal (demam, pilek, batuk, sesak nafas, hilang rasa, bagi yang terkonfirmasi positif Covid-19 tanpa gejala dan gejala ringan agar segera berinisiatif melakukan isolasi terpusat yang telah disiapkan oleh Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota. Dilarang melakukan isolasi mandiri di rumah, agar tidak menular kepada keluarga.

Bagi yang terkonfirmasi positif Covid-19 dengan gejala sedang dan berat agar segera ke Rumah Sakit Rujukan di wilayah masing-masing guna menghindari terjadinya kondisi yang memburuk dan membahayakan diri sendiri.

“Kami perlu menyampaikan bahwa banyak kasus kematian terjadi karena warga terlambat melakukan testing swab PCR dan masuk ke Rumah Sakit dalam kondisi sudah parah sehingga sangat membahayakan nyawanya, bahkan tidak bisa diselamatkan ketika mengalami perawatan di Rumah Sakit,” jelas Koster.

Ia mengajak seluruh Krama Bali agar selalu Ngrastiti Bhakti, memohon kerahayuan dan Pandemi Covid-19 segera berakhir.

Sementara itu Pemprov Bali, melakukan uji coba pembukaan Daya Tarik Wisata (DTW) Alam, Budaya, Buatan, Spiritual, dan Desa Wisata dengan kapasitas pengunjung maksimal 50% dengan menerapkan Protokol Kesehatan sangat ketat dan menggunakan Aplikasi PeduliLindungi.

Bagi yang melakukan perjalanan dengan transportasi udara dapat menunjukkan hasil negatif Antigen H-1 dengan syarat sudah memperoleh vaksinasi suntik ke-2, dan hasil negatif PCR H-2 jika baru memperoleh vaksinasi suntik ke-1. Bukti telah mengikuti vaksinasi ditunjukkan melalui Aplikasi PeduliLindungi.

Gubernur Koster meminta Walikota/Bupati, Camat, Kepala Desa/Lurah, dan Bandesa Adat se-Bali serta seluruh komponen masyarakat agar terus bekerja keras, tanpa lelah, melakukan upaya serius dengan mengambil langkah secara bersama-sama bergotong-royong untuk mencegah penyebaran Covid-19. (pp03)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.