Posting Barang Curian di Medsos, Pembantu Rumah Tangga di Denpasar Diringkus Polisi

prt curi uang
Pelaku pencurian diamankan di Mapolsek Denpasar Selatan. (ist)

DENPASAR | patrolipost.com – Seorang pembantu rumah tangga, Merselina Tamboina (26) mencuri uang dan sejumlah barang di rumah majikannya, Sintalia (41) Jalan Tukad Yeh Aya IX Gang K Nomor 4 Renon, Denpasar Selatan (Densel), Sabtu (11/3/2023) pukul 11.00 Wita. Barang curian dipakai sendiri dan diposting di medsos sehingga Tim Opsnal Polsek Denpasar tak butuh waktu lama untuk membekuknya.

Kanit Reskrim Polsek Densel AKP I Made Putra Yudistira menjelaskan, pelaku bekerja di rumah korban dari bulan Juni 2022 sebagai pembantu rumah tangga. Setiap hari pelaku datang pagi pukul 07.00 Wita dan bekerja sampai pukul 15.00 Wita. Sejumlah barang milik korban yang dicuri, yaitu dompet merk Carles and Keith, dua jam tangan merk Casio, satu buah koper, satu buah parfum, baju – baju, sprai dan sarung bantal, serta uang tunai Rp 2 juta.

Bacaan Lainnya

“Korban taunya dari medsos karena pelaku sempat menggunakan barang – barang yang diambil di rumah korban dan mengaploud ke sosmed. Kemudian korban bersama saksi Klaudia mengecek barang – barang di rumah, ternyata banyak yang hilang. Akibat kejadian tersebut, korban melapor ke Mako Polsek Densel,” ungkapnya.

Berdasarkan adanya laporan masyarakat terkait pencurian tersebut, selanjutnya Tim Opsnal yang dipimpin Panit 2 Ipda I Made Mediana Dwyja mendatangi lokasi kejadian memeriksa saksi-saksi. Dari hasil penyelidikan kecurigaan langsung mengarah kepada pelaku. Penyelidikan dilakukan lebih mendalam dan diketahui pelaku tinggal di wilayah Nagasari Denpasar Timur (Dentim).

Pelaku berhasil diamankan di kosannya Jalan Nagasari IV Nomor 5 Dentim. Selain meringkus pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, seperti dompet merk Carles and Keith, dua buah jam tangan merk Casio, satu buah koper, satu buah parfum, baju – baju, seprai dan sarung bantal, serta uang tunai Rp 4 jutaan. Selanjutnya pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polsek Densel untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya telah mengambil  barang –  barang tersebut dan membawa untuk dimiliki sendiri,” terangnya. (007)

Pos terkait