Polri Bubarkan 1.371 Kerumunan Massa untuk Cegah Penyebaran Corona

Pembubaran kegiatan massa oleh personel Polri/ist.

JAKARTA | patrolipost.com – Setidaknya 1.371 kerumunan massa dibubarkan Polri di seluruh Indonesia dalam rangka mencegah penyebaran virus Corona. Tindakan tegas itu dilakukan Polri menindaklanjuti seruan pemerintah untuk tetap berada di dalam rumah sebagai upaya pencegahan penyebaran virus Corona.

“Jadi kami telah membubarkan sebanyak 1.371 kerumunan massa yang berkumpul, terhitung sejak Kapolri Jenderal Idham Azis mengeluarkan Maklumat bernomor Mak/2/III/2020 pada Sabtu (21/3/2020),” ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Mabes Polri, Brigjen Pol Argo Yuwono kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (26/3/2020).

Bacaan Lainnya

Kendati demikian, dia tak merinci langkah lanjutan terhadap massa berkerumun tersebut usai dibubarkan oleh kepolisian. Ia hanya menerangkan bahwa upaya pembubaran tersebut merupakan bagian dari Operasi Aman Nusa II untuk pencegahan penyebaran virus Corona yang dilakukan di masing-masing wilayah.

“Operasi ini dilaksanakan oleh seluruh Polda, Polres dan Polsek se-Indonesia. Kegiatan ini dibantu oleh TNI, serta unsur terkait juga Pemda,” jelas Argo.

Menurutnya, pihak kepolisian berharap agar masyarakat dapat memahami pembubaran tersebut. Argo pun menerangkan bahwa pihak kepolisian juga selalu akan memberikan imbauan agar masyarakat menghindari kegiatan-kegiatan secara berkerumun untuk memutus penyebaran virus Covid-19.

Selain Polri memberi imbauan, kata Argo, juga telah melakukan penyemprotan cairan disinfektan di 3.000 titik yang tersebar diseluruh wilayah Indonesia.

Sebelumnya, Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal M Iqbal mengatakan, tindakan tegas dengan menjerat pidana bisa dilakukan kepada masyarakat yang tidak mengindahkan imbauan aparat kepolisian untuk tidak berkerumun atau melakukan kegiatan secara beramai-ramai.

Pembubaran massa, menurut dia, adalah upaya Kepolisian memberikan pengayoman dan perlindungan kepada masyarakat di tengah penyebaran virus Corona saat ini. Masyarakat yang tidak mengikuti perintah pembubaran massa bakal dijerat Pasal 212, 216, dan 218 KUHP. (807)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.