Polres Matim Ambil Alih Kasus Kerusakan Mangrove di Borong

hutan mangrove
Kerusakan hutan mangrove di Kota Ndora, Borong akibat proyek jalan lintas luar. (ist)

BORONG | patrolipost.com – Polemik terkait kerusakan hutan Mangrove di Borong, Manggarai Timur, NTT terus bergulir. Sebelumnya, kasus tersebut sudah dilaporkan ke polisi pada tanggal 30 Oktober 2019, dengan Nomor LP/28/X/2019/RES.M RAI/SEK/Borong.

Menyikapi polemik kerusakan mangrove ini, Kepolisian Resort (Polres) Manggarai Timur (Matim) mengambil alih kasus kerusakan mangrove akibat pembangunan jalan lintas luar Kota Borong tahun 2019 silam. Kasat Reskrim Polres Matim Ipda Agustian Sura STRK  membenarkan hal tersebut.

Bacaan Lainnya

“Iya benar. Kita sementara ini dalam tahap pengumpulan data. Kemarin kita panggil dan meminta keterangan dari UPTD Kehutanan Kabupaten Manggarai Timur,” kata Sura melalui WhatsApp, Kamis (4/11/2021).

Ia memastikan, semua pihak yang terkait dalam proyek pembangunan tersebut akan dipanggil untuk dimintai keterangan, termasuk kontraktor pelaksana, pengawas dan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Manggarai Timur.

Sebelumnya diberitakan, hutan mangrove yang berlokasi di pinggiran pantai Kota Borong ditebas demi proyek pembukaan jalan baru senilai Rp 3.017.082.000,00. Proyek milik Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Manggarai Timur (Matim) tersebut kini terbengkalai dan tampak mubazir.

Salah satu sumber menyebutkan, mangkraknya pengerjaan proyek itu dikarenakan gagalnya perencanaan hingga menyebabkan sebagian dana proyek dikembalikan ke kas negara.

“Itu proyek kemarin tidak selesai dikerjakan, diduga karena gagal perencanaan. Makanya 40% anggaran dikembalikan ke kas negara,” tandasnya. (pp04)

Pos terkait