Polres Manggarai Barat Bekuk Dua Pelaku Narkoba di Labuan Bajo

narkoba mabar2
Kedua tersangka (depan kiri) dan barang bukti sabu (kanan). (ist)

LABUAN BAJO | patrolipost.com – Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Narkoba Polres Manggarai Barat membekuk dua orang terduga pelaku penyalahgunaan narkoba di Labuan Bajo, Jumat (10/2/2023) malam. Dari keduanya diamankan barang bukti narkotika jenis ganja dan sabu.

Kepala Satuan Resnarkoba Polres Manggarai Barat AKP Wahyu Agha Ari Septyan SIK saat di konfirmasi, Sabtu (11/2/2023) malam membenarkan adanya penangkapan terhadap 2 orang terduga pelaku kasus narkotika.

“Iya Benar, sekitar pukul 22.30 Wita, kami berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku inisial S (23) dan ABJ (24), di salah satu kos-kosan di Kampung Ujung Labuan Bajo,” ungkapnya.

“Kedua terduga pelaku beserta barang bukti berupa satu bungkus rokok Gudang Garam yang di dalamnya berisi 4 plastik klip yang diduga narkotika jenis ganja dan dan 3 plastik klip yang diduga narkotik jenis sabu, 1 buah Hp merek OPPO warna hitam dan 1 buah Hp merek OPPO warna biru, saat ini telah diamankan di Ruang Satuan Resnarkoba Polres Manggarai Barat,” kata Kasat Resnarkoba.

Lebih lanjut AKP Wahyu Agha Ari Septyan menjelaskan sebelum penangkapan, diperoleh informasi dari masyarakat bahwa akan ada kegiatan peredaran narkotika jenis sabu di salah satu kos-kosan di Kampung Ujung, Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat.

Berdasarkan informasi tersebut, lanjut Wahyu Agha Ari Septyan kemudian dilakukan penyelidikan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap kedua terduga pelaku bertempat di kos-kosan milik AMS.

“Setelah kita lakukan pemeriksaan dan penggeledahan ditemukan 2 (dua) klip kecil yang di dalamnya berisikan serbuk putih diduga narkotika jenis sabu yang disembunyikan di bawah potongan keramik di luar bagian belakang kamar kos,” jelasnya.

Selanjutnya kata AKP Wahyu dari hasil interogasi terhadap kedua terduga pelaku di Tempat Kejadian Perkara (TKP), keduanya mengaku dan menunjukan satu bungkusan rokok Gudang Garam yang di dalamnya berisi satu paket plastik klip kecil yang diduga narkotik jenis sabu dan empat plastik klip yang berisikan daun kering yang diduga narkotika jenis ganja  yang disembunyikan di antara celah mesin cuci yang berada di belakang tembok rumah warga.

“Keduanya saat ini masih diperiksa, apakah sebagai pemakai atau pengedar,” pungkasnya.

Penangkapan terduga pelaku kali ini merupakan yang kedua, sebelumnya pada tanggal 21 Januari 2023 lalu, Satuan Resnarkoba Polres Mabar juga telah berhasil mengamankan satu orang terduga pelaku yang saat masih dalam proses penyidikan. (334)

Pos terkait