Polres Mabar Gelar Rekonstruksi Kasus Pengeroyokan PKL di Waterfront City Labuan Bajo

rekontruksi
Proses reka ulang adegan (rekonstruksi) peristiwa pengeroyokan yang berujung korban, Martinus Jeminta, pedagang asongan di Labuan Bajo meninggal dunia beberapa waktu lalu. (ist)

LABUAN BAJO | patrolipost.com – Satuan Reskrim Polres Manggarai Barat menggelar rekonstruksi kasus pengeroyokan yang mengakibatkan korban Martinus Jeminta (29), pedagang asongan di kawasan Marina Waterfront meninggal dunia beberapa waktu lalu.

Rekonstruksi digelar di tempat kejadian perkara pada Kamis (22/12/2022) dengan menghadirkan 5 orang tersangka, 4 orang saksi dan 1 orang sebagai pemeran pengganti korban.

Bacaan Lainnya

Kapolres Manggarai Barat AKBP Felli Hermanto SIK MSi melalui Kasat Reskrim AKP Ridwan SH saat memimpin rekonstruksi mengatakan terdapat 25 adegan reka ulang (rekonstruksi) yang digelar penyidik Polres Manggarai Barat bersama Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Manggarai Barat guna menyamakan alur kronologis peristiwa di Tempat Kejadian Perkara (TKP).

“Kita hadirkan juga Jaksa penuntut untuk sama-sama menyaksikan rekonstruksi, tujuannya untuk melihat langsung alur kronologis peristiwa yang sebenarnya,” ujar AKP Ridwan.

Lebih lanjut AKP Ridwan menjelaskan rekontruksi ini dilakukan untuk melengkapi berkas P19 dari Kajari Manggarai Barat.

“Ini bagian dari petunjuk Jaksa yang harus dipenuhi, sehingga hari ini kita lakukan rekontruksi. Semoga secepatnya kasus ini P21,” tuturnya AKP Ridwan.

Rekontruksi kasus pengeroyokan itu disaksikan langsung Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Manggarai Barat Vendy Trilaksono SH dan Kasubsi sidik Kejari Mabar Yohanes Paulus Atarona Kadus SH.

Selain itu hadir pula Kasubsi penuntutan Kejari Maba Praja pramusti SH, Kaur Bin Ops  Satuan Reskrim Aiptu Risbel Pandiangan SIP, Kanit Pidum Satuan Reskrim Aipda I Putu Eka MSIKom bersama anggota Pidum dan Kaur Regident  Aipda Purnomo Efendi SH MM.

Untuk diketahui, dalam kasus ini, para tersangka dijerat  pasal 170 ayat (2) ke 3 KUHP dengan ancaman pidana penjara 12 tahun.

Diberitakan sebelumnya, seorang Pedagang Kaki Lima (PKL) di Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai, NTT harus kehilangan nyawa setelah menjadi korban penganiayaan yang dilakukan oleh sekelompok remaja, Minggu (2/10/2022) dinihari.

Korban yang diketahui bernama Martinus Jeminta (28) asal Desa Nanga Labang, Kecamatan Borong, Kabupaten Manggarai Timur ini meninggal dunia di Rumah Sakit Umum Daerah Komodo, Minggu (2/10) sekira pukul 20.42 Wita. (334)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.