Polisi Segel Kantor Koperasi Goldkoin Denpasar Diduga Jalankan Praktik Investasi Bodong

investasi bodong1
Kantor Koperasi Goldkoin yang dipasangi garis polisi. (ray)

DENPASAR | patrolipost.com –  Kantor pusat Goldkoin Sevalon Internasional & Kantor Pusat Koperasi Konsumen Keluarga Goldkoin Internasional yang terletak di Jalan Nangka Selatan Nomor 66A Denpasar dipasang garis polisi, Selasa (20/4) pukul 14.30 Wita. Diduga kuat, kantor ini menjalankan bisnis investasi berkedok koperasi yang merugikan investor mencapai miliaran rupiah.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, polisi berpakaian biasa datang ke lokasi tersebut lalu memasang garis polisi. Warga di sekitar lokasi kejadian yang melihat Kantor Koperasi yang belakangan jarang beroperasi itu diduga bermasalah sehingga dipasang garis polisi.

Bacaan Lainnya

“Polisi ke sini berpakaian preman. Katanya, orang Reksim tapi tidak tau, dari Polresta atau Polda,” ungkap seorang warga berinisial AW.

Praktik Goldkoin diduga kuat beroperasi menggunakan skema ‘judi’ atau money games yang dibungkus rapi dengan ajakan manis para influencer. Sehingga seakan-akan ini merupakan investasi aman dan legal. Warga di lokasi kejadian tidak tahu modus investasi dan teknis yang diterapkan seperti apa. Namun berdasarkan informasi yang beredar bahwa tempat tersebut diduga melakukan praktik money game berkedok koperasi. Sebelumnya, tempat tersebut lumayan ramai aktifitas karyawan dan pengunjung. Namun belakangan tidak beroperasi, bahkan pintu gerbangnya selalu tertutup.

“Ya, sekarang tertutup dan kini dipasang garis polisi. Informasinya, tempat ini praktik investasi bodong dan tidak berizin,” tuturnya.

Ketua investasi diduga bodong berkedok Koperasi Internasional ini diduga berasal dari Padang, Sumatera Barat berinisial RA. Ia telah mengeluarkan pengumuman penghentian kegiatan usaha Koperasi Konsumen Keluarga Goldkoin Internasional pada 20 Maret 2022 lalu. Pengumuman itu terdapat sejumlah poin, seperti sehubungan dengan diterbitkannya surat dari OJK tanggal 18 Maret tahun 2022 dengan ID Surat JK1202203001488 tentang perdagangan aset kripto tanpa izin, manajemen menyampaikan agar seluruh anggota koperasi tenang dan tidak terprovokasi oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

Manajeman meminta kepada seluruh mitra kerja atau rekanan menghentikan kegiatan usaha dan berhenti mempublikasikan kegiatan kripto. Bahwa seluruh kegiatan usaha PT Goldkoin dihentikan sementara, sampai ada dasar hukum yang kuat untuk memulai usaha. Dilarang Menggunakan Rekening PT Goldkoin untuk transaksi apapun karena sudah tidak dapat diakses. Pengumuman itu ditandatangani pemilik selaku ketua RA dan sekretarisnya berinisial Kadek AHS.

Kabid Humas Polda Bali Kombespm Pol Syamsi membenarkan penyegelan itu, namun belum berkomentar banyak. “Ya, benar ada pemasangan garis polisi. Tim gabungan dari Polresta Denpasar dan OJK yang ke sana (TKP) melakukan penyegelan,” katanya. (007)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.