Polisi Ringkus Dua Pelaku Pengeroyokan Tukang Ojek di Ubung

pengeroyok2
Kedua pelaku diamankan di Mapolsek Denpasar Utara. (ist)

DENPASAR | patrolipost.com – Kerja keras anggota Polsek Denpasar Utara berhasil mengungkap dua pelaku pengeroyokan terhadap Agus Kurnianto (32) Jalan Cokroaminoto Gang Angsoka Kelurahan Ubung, Sabtu (3/12) pukul 19.00 Wita kurang dari 24 jam pasca kejadian. Kedua pelaku masing – masing Komang Adi Anggara Surya Wiguna (24) dan Putu Bagus Yogi Baskara (26) diciduk di rumah mereka masing – masing di seputaran Jalan Cokroaminoto Ubung, Minggu (4/12) siang.

Penangkapan kedua pelaku berkat laporan istri korban Fenny Erliana Sari (24) dengan bukti laporan polisi Lp; B/53/XII/2022/Reskrim-SPKT/Sek Denut/Resta Denpasar/Polda Bali, 4 Desember 2022. Dalam laporannya, wanita asal Surabaya, Jawa Timur ini mengatakan, suaminya dikeroyok oleh dua orang laki laki yang tidak dikenal dengan mengunakan batang kayu di dekat tempat tinggalnya.

Bacaan Lainnya

Saat ia datang dan meneriakan kata – kata kasar, kedua pelaku langsung kabur dan meninggal korban dalam keadaan posisi duduk dengan luka di bagian kepala bagian atas dan mengeluarkan darah. Selain itu, wajah dan kedua tangan korban lebam.

“Kemudian datang orangtua korban dan membawa korban ke Rumah Sakit Wangaya. Sedangkan istri korban melaporkan kejadian itu Polsek Denpasar Utara untuk proses penyelidikan lebih lanjut,” ungkap Kasi Humas Polresta Denpasar Iptu Ketut Sukadi.

Berdasarkan laporan tersebut, team Opsnal Polsek Denut dipimpin Kanit Reskrim Ipda I Ketut Rudana mendatangi TKP dan melakukan penyelidikan serta mencari informasi tentang pelaku. Setelah mengantongi ciri – ciri kedua pelaku, keesokan harinya pukul 16.00 Wita polisi meringkus Komang Adi di rumahnya.

Kepada polisi, residivis kasus narkoba ini mengaku melakukan pengeroyokan bersama temannya bernama Yogi Baskara sehingga polisi meringkus Yogi di rumahnya beberapa saat kemudian. Setelah diinterogasi, kedua pelaku mengakui secara bersama sama melakukan pengeroyokan terhadap korban. Yogi Baskara mengakui melakukan pemukulan sebanyak satu kali dengan mengunakan sebatang kayu yang berisi potongan ranting yang dipegang dengan kedua tangannya yang mengenai tangan korban sebelah kanan. Sedangkan Komang Adi melakukan pemukulan sebanyak tiga kali dengan mengunakan sebatang kayu yang berisi potongan ranting yang dipegang dengan kedua tangannya.

“Pukulan pertamanya mengenai korban di tangan sebelah kiri. Pukulan kedua tetap mengunakan kayu yang dipegang mengenai di bagian kepala korban sampai mengeluarkan darah dan korban jatuh dengan posisi duduk. Sedangkan pukulan ketiga setelah korban jatuh posisi duduk, pelaku kembali memukul yang mengenai bagian kepala,” terang Sukadi.

Akibat perbuatan kedua pelaku, tukang ojek ini mengalami luka robek di bagian kepala atas sehingga dijahit sebanyak 15 jahitan, mengalami luka lebam di bagian mata sebelah kanan, patah tulang di pergelangan tangan sebelah kiri dan bengkak lebam di punggung telapak tangan sebelah kiri. Beruntung istri korban datang berteriak dengan kata – kata kasar sehingga pelaku meninggalkan korban sambil membawa kayu yang dibuang di kali mati Jalan Karang Sari Ubung.

“Barang bukti kayu yang dipakai untuk memukul korban dan baju korban yang berlumuran darah sudah kita amankan,” tuturnya.

Sementara motif pengeroyokan karena terjadi perselisihan antara Komang Adi dengan korban pada pukul 13.00 Wita. Pemicunya bunyi motor besar yang dikendarai pelaku Komang Adi membuat korban tidak terima. Korban sempat mengeluarkan kata ke pelaku; “Kira ci punya jalan sendiri”.

Dengan kata kata itu pelaku Komang Adi tidak terima dan pada pukul 19.00 Wita ketemu dengan korban di TKP sehingga terjadilah pengeroyokan. (007)

Pos terkait