Polisi Limpahkan Berkas Perkara Kasus Penganiayaan di Water Front City Labuan Bajo

kasus penganiayaan1
Pelimpahan tersangka dan berkas perkara di Kajari Manggarai Barat, Rabu (25/1/2023).

LABUAN BAJO | patrolipost.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Manggarai Barat telah menyerahkan lima tersangka beserta barang bukti kasus penganiayaan yang mengakibatkan seorang pedagang kaki lima (lPKL), MJ (29) meninggal dunia di Water Front City Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, NTT.

Kasi Humas Polres Manggarai Barat Iptu Eka Dharma Yudha mengatakan sesuai petunjuk Jaksa Penuntut Umum, pelimpahan tersangka beserta barang bukti (Tahap II) diserahkan ke Kejaksaan Negeri Manggarai Barat, Rabu (25/1/2023).

Bacaan Lainnya

“Siang tadi sekira pukul 14.40 Wita, lima tersangka beserta barang bukti sudah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Manggarai Barat oleh penyidik Unit Tindak Pidana Umum Satuan Reskrim,” pungkasnya.

Sebelum diserahkan, kata Iptu Eka, para tersangka terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan kesehatan di klinik Polres Manggarai Barat.

“Pemeriksaan kesehatan merupakan salah satu syarat pelimpahan tahap 2 ke Kejari Mabar. Alhamdulilah hasil pemeriksaan kelima tersangka dalam keadaan sehat,” ucap Iptu Eka.

Diberitakan sebelumnya, korban MJ  dianiaya oleh kelima orang tersangka di area Water Front City Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat pada tanggal 3/10/2022 lalu. Atas peristiwa itu, korban MJ mengalami luka berat di bagian kepala dan akhirnya meninggal dunia di RSUD Komodo sehari setelah dianiaya. (334)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.